Targetsindikat.com
JAKARTA – Di tengah tantangan keuangan negara yang tak mudah, Kabar membahagiakan hadir dari upaya penagihan aset masa lalu. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan aset hasil pemulihan dari kasus korupsi yang melibatkan nama besar Eddy Tansil, di mana di antaranya berupa uang tunai senilai Rp51,68 miliar.
Penemuan dan pengembalian ini membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak habis pikir dan menyebutnya sebagai capaian luar biasa.
Acara penyerahan aset ini berlangsung dalam penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta, Senin (15/6/2026). Purbaya mengaku sangat terkejut, mengingat kasus ini sudah bergulir selama puluhan tahun dan sempat dianggap sebagai kasus lama yang sulit dituntaskan.
“Saya kaget sekali. Kasus Eddy Tansil yang sudah lama melekat di ingatan kita, ternyata asetnya masih bisa kita dapatkan lagi. Ini prestasi luar biasa! Sudah puluhan tahun dikejar, dan akhirnya terbukti hak negara tidak hilang ditelan waktu,” ungkap Purbaya.
Bagi Purbaya, keberhasilan ini menjadi pelajaran berharga. Negara tidak boleh berhenti hanya pada proses persidangan dan penghukuman, tetapi harus terus memburu pengembalian kerugian yang terjadi.
“Kasus ini mengingatkan kita satu hal: kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena sudah berlalu lama. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berlalu, tapi hak negara tetap berlaku selamanya, selama kita bersinergi antar‑lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci rincian aset yang diserahkan. Dari kasus Eddy Tansil, ada uang tunai sebesar Rp51.682.537.548 yang diserahkan secara sukarela. Selain uang, ada juga aset berupa tanah dan bangunan bernilai tinggi.
Aset tersebut meliputi: sebidang tanah 1.550 meter persegi dengan empat bangunan vila di Megamendung Bogor; tanah seluas 26.403 meter persegi beserta pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di Serang, Banten
Secara total, Kejagung menyerahkan nilai pemulihan aset keseluruhan sebesar Rp1.029.874.376.628 ke kas negara.
Tim Redaksi
