17 Juni 2026
Screenshot_20260616_003301_Gallery

JAKARTA, 16 JUNI 2026 – Ungkapan Tan Malaka “Air berkumpul dengan air, minyak berkumpul dengan minyak. Setiap orang berkumpul dengan watak dan jenisnya tersendiri”, ternyata mengandung makna jauh lebih dalam sekadar pengamatan sosial. Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan oleh akademisi dan praktisi hukum, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA., kalimat ini merupakan rumusan ringkas dari hukum universal: segala sesuatu di alam semesta senantiasa bergerak mendekat, menyatu, dan berjalan seiring dengan apa yang memiliki kesamaan hakikat, sifat, dan asal‑usul dengannya.

Dimensi Kosmologis: Keteraturan Menuju Asal

Secara kosmologis, prinsip ini terbukti nyata dalam setiap fenomena alam. Matahari, bulan, dan benda langit bergerak mengikuti hukum gravitasi yang membentuk tata surya; air mengalir menuju tempat rendah sesuai sifat zat cairnya; dan angin bertiup menyeimbangkan tekanan udara. Tidak ada satupun makhluk yang bergerak menyimpang dari kodratnya, karena di dalam hakikat keberadaannya telah tertanam “ingatan” abadi akan sumber penciptaannya.

Penerapan prinsip ini mencapai makna tertinggi pada diri manusia, terutama dalam aspek spiritual. Hati manusia diciptakan dengan fitrah rindu, mencari, dan ingin bersatu. Ketenangan sejati, keutuhan jiwa, dan kepuasan batin tidak akan pernah diperoleh dari apa pun yang tercipta, melainkan hanya saat hati itu kembali dan bersatu dengan Sang Pencipta. Sebab, hakikat hati adalah pancaran dari cahaya dan rahmat‑Nya; maka satu‑satunya tempat berlabuh yang damai dan hakiki hanyalah kepada‑Nya.

Landasan teologis ini diperkuat oleh sabda Rasulullah

“Sesungguhnya segala golongan manusia berkumpul menurut sifat‑sifat mereka. Yang baik berkumpul dengan yang baik, dan yang buruk berkumpul dengan yang buruk, sebagaimana air berkumpul dengan air, dan minyak berkumpul dengan minyak.”

(HR. Ahmad dan Thabrani, sanad sahih)

Dalam riwayat lain yang menjadi kesepakatan ulama:

“Jiwa‑jiwa itu ibarat pasukan yang dikerahkan; siapa yang saling mengenal di antaranya akan saling bersatu, dan siapa yang saling asing akan saling berpisah.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua dalil ini menegaskan bahwa pertemuan dan hubungan sosial bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan pertemuan sifat dan kesesuaian asal‑usul.

Tinjauan Filsafat: Kesatuan dan Kesamaan Hakikat

Dalam perspektif filsafat, prinsip ini dikenal sebagai hukum ketertarikan kesamaan atau prinsip kesatuan hakikat. Pemikiran Islam merumuskannya dalam kaidah hikmah yang masyhur: “Asy‑Sya’u yanjibu mitslahahu”, artinya segala sesuatu hanya akan menarik, menghasilkan, atau bersatu dengan sesuatu yang serupa dengannya.

Secara ontologis, hakikat yang bertolak belakang tidak dapat bersatu. Cahaya tidak mungkin melebur dengan kegelapan, kebenaran tidak dapat menyatu dengan kebohongan, karena substansi keduanya berbeda mutlak dan saling meniadakan.

Lebih dalam lagi, konsep Al‑Wujud mengajarkan bahwa segala wujud di alam semesta ini berproses dari Satu Sumber Keberadaan Mutlak. Oleh sebab itu, gerakan seluruh makhluk pada hakikatnya adalah gerakan kembali ke sumber asalnya. Filosof besar Jalaluddin Rumi melukiskannya dengan indah: “Kita berasal dari bintang, maka kita rindu kembali ke langit”, yang menggambarkan kerinduan alamiah makhluk untuk pulang kepada Penciptanya.

Bagi manusia, kesempurnaan hidup tercapai sepenuhnya ketika kesesuaian itu sampai ke puncaknya: makhluk berserah dan bersatu dengan Pencipta, kehendak selaras dengan Ketetapan, dan hati damai bersama Dzat yang menciptakannya.

Perspektif Hukum: Kesesuaian Norma dan Tata Aturan

Ditinjau dari sisi ilmu hukum, prinsip kesesuaian ini menjadi pondasi utama pembentukan sistem norma dan peraturan perundang‑undangan. Dalam teori hukum, dikenal asas kesesuaian norma, yang menyatakan bahwa hukum hanya akan memiliki kekuatan mengikat dan efektif secara sosiologis apabila substansinya selaras dengan rasa keadilan, ketertiban, dan nilai kemanusiaan yang hidup dalam hati nurani masyarakat.

Sebagaimana alam semesta menyatu dengan hukum penciptaannya, hukum positif buatan manusia pun hanya akan tegak dan ditaati jika ia sejalan dengan hukum alam dan keadilan sejati.

Lebih jauh lagi, prinsip ini menjadi dasar sistem hierarki peraturan perundang‑undangan. Dalam asas legalitas, ditetapkan bahwa aturan hukum yang bersifat turunan atau di bawah harus sesuai, tidak bertentangan, dan bersumber dari peraturan yang lebih tinggi atau induknya. Apabila terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan, maka peraturan tersebut batal demi hukum dan kehilangan kekuatan mengikatnya. Hal ini adalah cerminan nyata dari prinsip alam: sesuatu hanya dapat berdiri tegak, bersatu, dan berjalan beriringan jika ia serasi dan sepadan dengan asal‑usulnya.

Kesimpulan Akhir

Melalui sintesa pandangan kosmologis, teologis, filosofis, hingga yuridis, dapat disimpulkan secara ilmiah bahwa prinsip kesesuaian adalah hukum universal yang mengatur seluruh eksistensi. Kesempurnaan, ketenangan, dan keberlakuan yang sah hanya akan tercapai jika ada keselarasan mutlak: makhluk bersatu dengan Pencipta, hukum selaras dengan keadilan sejati, dan wujud sejalan dengan hakikat asal‑usulnya.

(Tim Redaksi)