15 Juli 2026

 

BERASTAGI, KARO, 18 Juni 2026 – Jajaran Polsek Berastagi, Polres Karo berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Empat pelaku berhasil diringkus setelah tim penyidik melakukan penelusuran hingga ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya dua unit sepeda motor milik Anugrah Ramadhan Sembiring, 28, dan M. Ari Pratama Hasibuan, 26, di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Salah satu kejadian terjadi Kamis 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.10 WIB. Korban kehilangan Honda Vario yang diparkir di depan kantor PT Bercakawan Sejati, Jalan Jamin Ginting. Rekaman CCTV menunjukkan dua pria membawa kabur motor ke arah Medan.

“Berbekal hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Berkat kerja sama tim yang solid, akhirnya jaringan ini bisa kami ungkap,” ujar AKP Henry Tobing saat konferensi pers, Kamis 18 Juni 2026.

Gerak Cepat ke Deli Serdang, 2 Pelaku Utama Ditangka

Penyelidikan berlanjut. Selasa 16 Juni 2026 malam, tim Polsek Berastagi bergerak ke Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan pimpinan IPTU Ramadhani Bimo Setiadi. Penggerebekan dilakukan di bengkel Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dua pelaku utama berinisial R.A.F., 17, dan T.S., 23, ditangkap di lokasi. Keduanya mengakui telah dua kali mencuri di wilayah Polsek Berastagi, dengan sasaran sama di Desa Sempajaya.

Dari pengembangan keterangan, polisi mengamankan dua tersangka tambahan T.S., 23, dan P.S., 27, yang berperan sebagai perantara sekaligus penadah.

Barang Bukti Diamankan, Motor Korban Masih Diburu

Barang bukti yang disita: 2 unit motor milik pelaku, 2 helm, kunci kontak rusak, kunci L, dan 2 batang besi runcing. Sementara 2 unit motor korban sudah dijual melalui jaringan penadah dan masih dalam proses pencarian untuk dikembalikan ke pemilik.

Keempat tersangka ditahan di Polsek Berastagi dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Keberhasilan ini buah sinergi masyarakat dan kepolisian. Kami imbau warga tetap waspada dan jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegas AKP Henry Tobing.

Tim Redaksi