15 Juli 2026
Dok.ist*

BANDUNG – Kejahatan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR mengguncang hati nurani bangsa. Menyekap, menyiksa, dan menghancurkan martabat korban dalam waktu panjang dianggap sudah menembus batas kemanusiaan. Gelombang tuntutan hukuman mati atau kebiri terus bergema dari masyarakat hingga pimpinan negara.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, langsung bereaksi tegas setelah menjenguk korban di RS Hasan Sadikin Bandung, Kamis (25/6/2026) malam. Melihat kondisi YTR, Dudung mengaku sangat terguncang.

“Saya tegaskan dukung penuh permintaan keluarga. Pelaku wajib diproses seberat‑beratnya. Apa yang dia lakukan itu sudah di luar batas manusiawi. Sangat pantas dan layak dihukum sekeras‑kerasnya sesuai aturan yang ada,” kata Dudung blak‑blakan, Jumat (26/6/2026).

Dudung menegaskan negara tak akan diam. “Negara hadir, negara peduli kesembuhan korban. Pesan saya ke masyarakat: jangan diam saja. Kalau lihat hal aneh atau mencurigakan di sekitar, lapor polisi. Jangan biarkan kejahatan berlangsung tanpa diketahui,” imbaunya.

Rekam Jejak Buruk, Kebiri Solusi Utama?

Sikap tegas juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah. Ia menilai hukuman penjara saja tak cukup. Taufik Hidayat harus dikebiri!

Alasannya sangat jelas: ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Pelaku merampas kemerdekaan, menyiksa fisik dan batin berulang kali, serta menghancurkan masa depan korban. Belum lagi fakta mantan istrinya juga mengaku pernah jadi korban kekerasan. Ini pola kejahatan berbahaya yang berulang.

“Hukuman kebiri bukan cuma balasan, tapi jaminan keamanan. Supaya dia tak pernah lagi punya kesempatan menyakiti perempuan lain. Ini bentuk perlindungan negara yang nyata,” ujar Abdullah keras.

Ia juga minta Polda Jabar segera buka posko pengaduan khusus. Diduga masih banyak korban lain yang selama ini bungkam karena takut.

“Usut sampai tuntas seluruh jejak kejahatannya. Berikan perlindungan hukum dan psikologis. Kebenaran harus terungkap semua, keadilan harus ditegakkan utuh,” desaknya.

Kini seluruh mata tertuju pada aparat hukum: seberat apa vonis yang akan dijatuhkan untuk pelaku yang kejamnya bukan main?

(red)