Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Bisa Menunda Pelaksanaan Putusan Yang Sudah Mengikat
SURABAYA 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International Robert Simangunson S.H. M.H. mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Langkah ini agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk melunasi ganti rugi sebesar Rp104.241.354.12800
AWAL MULA SENGKETA
Perselisihan berakar dari perjanjian pengelolaan instalasi pembakaran sampah tahun 1989 Perusahaan menilai Pemkot Surabaya ingkar janji Meski sempat disepakati perdamaian tahun 2006 yang disahkan pengadilan Pemkot kembali tidak menepati sehingga gugatan wanprestasi diajukan kembali
RANGKAIAN PUTUSAN FINAL
Perkara telah diperiksa hingga tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung Seluruh putusan secara bulat menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melanggar perjanjian dan wajib membayar ganti rugi
ALASAN PENOLAKAN TIDAK BERLAKU
Pemkot Surabaya belum melaksanakan putusan meski sudah ada penetapan eksekusi dan lima kali sidang teguran Alasan yang digunakan hanya merujuk pada pendapat hukum Kejati Jatim tahun 2019 yang sudah tidak relevan
TEGASAN KEJAKSAAN AGUNG
Kejaksaan Agung menegaskan putusan yang sudah final wajib dilaksanakan Pendapat hukum tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan alasan menunda eksekusi
PERMOHONAN TINDAKAN LANJUT
Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar tidak ada penundaan lagi Kepatuhan terhadap putusan pengadilan berlaku mutlak bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah ujarnya
Redaksi Berita
