Targetsindikat.com
SUBANG, 4 Agustus 2026 – Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba periode pertengahan Juli 2026 di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.
*Rincian Kasus & Tersangka*
Dalam kurun waktu tersebut, Polres Subang berhasil mengungkap *21 kasus* tindak pidana narkoba yang terdiri dari:
– *14 kasus* narkotika jenis sabu
– *6 kasus* peredaran sediaan farmasi tanpa izin
– *1 kasus* psikotropika
Sebanyak *26 tersangka* berhasil diamankan dan seluruhnya merupakan laki-laki.
*Barang Bukti yang Disita*
Satres Narkoba Polres Subang turut menyita barang bukti berupa:
– *146,16 gram* sabu
– *10.721 butir* sediaan farmasi tanpa izin
– *89 butir* psikotropika
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
*Modus Operandi Pelaku*
Kapolres Subang menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari:
1. *Transaksi Cash On Delivery (COD)*
2. *Sistem tempel atau peta*
3. *Transaksi langsung*
4. *Memakai media sosial* seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi serta pemasaran.
*Pasal & Ancaman Hukuman*
Para tersangka dijerat dengan:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
– Ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Dengan *ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar*.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Subang. ( red)
Sumber: Humas Polres Subang
