Targetsindikat.com
BELITUNG, 4 Agustus 2026 – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penampungan pasir timah ilegal. Sekitar *53 ton pasir timah* diamankan di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, bersama tim gabungan. Personel Satbrimob Polda Babel turut diterjunkan untuk mengamankan proses evakuasi ratusan karung berisi pasir timah ilegal.
*Barang Bukti & Tindakan*
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 53 ton pasir timah yang disimpan di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan sejumlah truk dan dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
*Tersangka*
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah mengamankan *3 orang* yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap *2 orang lainnya* yang diduga turut terlibat dalam jaringan penampungan pasir timah ilegal tersebut.
*Pendalaman Kasus*
Saat ini Ditreskrimsus Polda Babel masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak serta asal-usul maupun tujuan distribusi pasir timah ilegal tersebut.
Sumber: Humas Polda Kep. Bangka Belitung
Red
