20 Juli 2026
[NON WM] Artikel Oegroseno landscape 2

Dalam Diskusi Bersama Eddy Wijaya, Mantan Wakapolri Ingatkan Pentingnya Aturan KUHAP

JAKARTA, 17 JULI 2026 – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi bahasan mendalam di Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya. Mantan Wakapolri periode 2013–2014 Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. menyampaikan pandangannya terkait alur penanganan perkara yang dinilai menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

Kronologi Penanganan Perkara

Peristiwa berlangsung berurutan dimulai saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Tak lama setelah kegiatan tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, dan barulah kemudian statusnya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Tiga Dugaan Tindak Pidana

Penetapan status tersangka didasarkan pada tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi pada anak perusahaan Krakatau Steel, dugaan pelanggaran terkait pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang menyebabkan pemadaman di Sumatera, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan perkara Asabri.

Pentingnya Tata Cara yang Benar

Oegroseno menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kesalahan prosedur sejak tahap awal dapat membatalkan kekuatan hukum seluruh proses yang dijalankan selanjutnya.

Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Jika nantinya seluruh tuduhan tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka Febrie Adriansyah berhak mendapatkan pemulihan nama baik, ganti rugi, serta kesempatan kembali mengemban tugas di lembaga penegak hukum.

Pembahasan lengkap dapat disimak melalui kanal resmi EdShareOn:

– YouTube: https://youtu.be/2qXIUwj-vcM

– TikTok: https://www.tiktok.com/@edshareon.quote/video/7663448047673806101

– Instagram: https://www.instagram.com/reel/Da5CmPKoD6L/

– Facebook: https://www.facebook.com/share/v/19Htox7fhK/

– Situs web: https://edshareon.com/

Redaksi Berita Hukum