2 September 2026

DENPASAR — Komitmen jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir hingga daratan kembali membuahkan hasil. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar barang haram jenis sabu dan ekstasi di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Tersangka berinisial IWP (50) diringkus di kediamannya pada Senin (17/8/2026) sekira pukul 19.00 WITA.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa curiga terhadap adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman tempat tinggal pelaku.

“Menindaklanjuti informasi berharga dari warga, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali segera bergerak melakukan pemantauan dan penyidikan intensif di sekitar lokasi target. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang didapat, petugas langsung mengamankan IWP di dalam kamarnya,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Senin (24/8/2026).

Dalam proses interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui secara terus terang bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan.

  • Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa:
  • Narkotika: 13 paket plastik klip berisi sabu dan 5 butir pil ekstasi.
  • Uang Tunai: Rp10.217.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba.
  • Alat Pengemasan: 1 unit timbangan digital merek ACIS, 1 unit portable sealing machine, dan 1 buah alat pres.
  • Sarana Penyamaran & Alat Isap: 1 kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru (digunakan untuk menyembunyikan sabu), 3 buah bong (alat isap), 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, serta 1 buah gunting.
  • Barang Bukti Penunjang: 1 buah tas warna hitam, 1 tempat sampah kecil, serta 2 unit ponsel (Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam) yang digunakan untuk berkomunikasi.

Saat ini, tersangka IWP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali guna menjalani pemeriksaan secara intensif serta proses pengembangan untuk membongkar jaringan atasnya.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Bali.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari kita bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing dan segera laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kabid Humas.

Red.