TARGET SINDIKAT GARUT – Polsek Cibatu Polres Garut telah berhasil mengamankan sebanyak 186 botol minuman keras (miras) dalam operasi penertiban yang dilakukan pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) malam.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, khususnya pada momen malam takbiran yang sering diikuti dengan peningkatan aktivitas masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif.
“Penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman beralkohol, seperti perkelahian, kecelakaan, maupun tindakan kriminal lainnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis dan ukuran miras, di antaranya 5 botol anggur merah besar, 17 botol Kawa-kawa, 31 botol Intisari, 23 botol anggur hijau, 53 botol anggur orang tua ukuran kecil, 13 botol Atlas, 36 botol Ciu, 6 botol Iceland, serta 2 botol Blackcurrant.
Miras yang diamankan berasal dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Cibatu milik seorang warga setempat bernama Sdr. AS (43).
Kapolsek menjelaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, terutama pada malam takbiran. Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah preventif dengan menertibkan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Seluruh barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Cibatu juga mengimbau masyarakat agar merayakan malam takbiran dengan kegiatan positif dan menjauhi konsumsi minuman beralkohol demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.(red)
