JAKARTA, 22 Maret 2026 – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan pandangan terkait wacana pemotongan gaji menteri yang tengah menjadi perbincangan publik. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran mengingat besaran gaji menteri saat ini sudah relatif rendah dibandingkan dengan pejabat pada institusi negara lainnya.
Kalla menjelaskan bahwa gaji pokok menteri berkisar pada angka sekitar Rp19 juta per bulan – jumlah yang jauh di bawah penghasilan direktur utama (Dirut) badan usaha milik negara (BUMN).
“Jika wacana pemotongan ini benar-benar diterapkan, maka kesenjangan penghasilan antara menteri dengan Dirut BUMN akan semakin lebar,” ujarnya saat ditemui di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (21/3/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan para menteri.
“DPR pun jauh lebih tinggi. Maka jika gaji menteri dipotong lagi, berapakah sisa penghasilan yang akan mereka terima untuk menjalankan tugasnya?” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kalla menyampaikan bahwa persepsi publik terkait tunjangan bagi menteri tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, para menteri tidak menerima tunjangan seperti yang diperkirakan masyarakat.
“Tidak ada tunjangan yang diterima oleh menteri. Yang ada hanya biaya operasional yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan mereka,” jelasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada diskusi nasional mengenai struktur gaji pejabat negara, terutama terkait hubungan antara tanggung jawab yang diemban dengan kompensasi yang diterima.(red)
