TARGET SINDIKAT GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggagalkan upaya peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial I (34), warga Kecamatan Banyuresmi, berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, karena terbukti menjual obat-obatan terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 butir obat yang diduga kuat jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti transaksi digital.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku berperan sebagai perantara yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial R. Obat tersebut kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan bersih sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak cepat memutus mata rantai peredaran barang berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Obat jenis ini sangat berisiko menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis yang ketat.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan terus kami lakukan. Kami juga akan menelusuri lebih dalam untuk menangkap pemasok utama agar jaringan ini bisa kami lumpuhkan total,” ujar AKP Usep, Rabu (8/4/2026).
Atas tindakannya, pelaku dijerat secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk terlibat dalam bisnis ilegal ini. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
(Redaksi)
