TARGET SINDIKAT GARUT – Tim Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (20), warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.
Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keprihatinan orang tua korban. Ayah dari anak di bawah umur tersebut melapor ke pihak kepolisian setelah mengetahui peristiwa naas yang menimpa putrinya.
Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengajak korban yang masih berusia 15 tahun untuk bertemu di lokasi tersebut dengan modus menjanjikan uang jajan dan ajakan berfoto bersama.
Sesampainya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban menuju area yang lebih sepi, tepatnya di balik rimbunnya semak-semak dengan alasan untuk berteduh. Di tempat itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila dan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Mendapat kabar mengenai peristiwa tersebut, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera membawa laporan ke kantor Polres Garut untuk diproses secara hukum.
“Saat ini tersangka telah kami amankan dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Joko Prihatin.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan menindak tegas pelaku. Di akhir keterangannya, Polres Garut mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Segala bentuk indikasi kekerasan, terutama yang menyasar anak di bawah umur, diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Redaksi)
