TARGET SINDIKAT PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung melimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan praktik pengoplosan serta penyalahgunaan gas LPG subsidi. Tersangka yang diamankan adalah inisial Fa alias Ijal (45), yang kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung pada Selasa, 7 April 2026.
“Benar, kemarin berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Selain menyerahkan tersangka, tim penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya adalah kendaraan bermotor berupa mobil serta ratusan tabung gas yang terkait langsung dengan tindak pidana tersebut.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Agus menambahkan, langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda Babel, Irjen Viktor Sihombing, dalam memberantas praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya berjanji akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan yang masuk demi melindungi program subsidi pemerintah.
“Kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan gas bersubsidi,” pungkasnya.
(Redaksi)
