targetsindikat.com
Belitung – gabungan dari Polres Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Belitung, AKP Mohamad Hoesaein Muahfiqi, S.H., dengan melibatkan personel dari berbagai satuan, di antaranya Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Polairud Polres Belitung, serta Polsek Membalong.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat setempat, khususnya para nelayan tradisional yang merasa terdampak langsung oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk kawasan mangrove dan biota pesisir, yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir.
Kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya berdampak pada keseimbangan alam, tetapi juga mengancam penghasilan nelayan yang bergantung pada hasil laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama nelayan tradisional.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Membalong, Iptu Otong Sutisman, turut memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut dan menyatakan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. ( red)
