Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • News
  • Wartawan Dianiaya di Bekasi, PPRI Desak Jatanras Segera Tangkap Pelaku Tanpa Kompromi
  • News

Wartawan Dianiaya di Bekasi, PPRI Desak Jatanras Segera Tangkap Pelaku Tanpa Kompromi

Media Target Sindikat 24 April 2026 3 minutes read
IMG-20260424-WA0107

Bekasi, 24 April 2026 – Kasus kekerasan yang menimpa wartawan media daring Buser-86 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari dunia pers. Peristiwa berupa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas jurnalistik, hingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kebebasan bekerja bagi insan pers.

Sampai saat ini, meskipun penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi yang juga berprofesi sebagai wartawan, namun langkah penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat belum juga dilakukan.

Proses Pemeriksaan Selesai, Penindakan Hukum Dinilai Terlambat

Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, dengan sudah lengkapnya keterangan dan bukti yang dikumpulkan, seharusnya tindakan tegas dapat segera dilakukan.

“Seharusnya tidak perlu menunggu lama. Setelah proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara selesai, penangkapan terhadap pelaku bisa dilakukan paling lambat dalam satu kali dua puluh empat jam. Tapi nyatanya, sampai hari ini belum ada satu orang pun yang diamankan. Ini menunjukkan kinerja yang tidak sesuai harapan,” ujar Abdul Hamid.

Ia menegaskan, kelambatan ini justru memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum, bahkan bisa berpotensi menghilangkan jejak atau bukti yang ada.

Tindakan Kekerasan Adalah Upaya Menghalangi Kebebasan Pers

PPRI secara tegas mengecam perbuatan tersebut dan menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Lebih dari itu, tindakan yang dilakukan merupakan upaya nyata untuk membungkam kebebasan menyampaikan informasi dan merusak citra profesi wartawan.

“Menyerang wartawan yang sedang bertugas sama artinya dengan menyerang kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ini bentuk intimidasi yang jelas bertujuan agar pemberitaan yang mengungkap fakta tidak tersampaikan kepada masyarakat. Marwah profesi kami diinjak-injak, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Tidak Ada Tawar-Menawar, Semua Pihak Terlibat Harus Dipertanggungjawabkan

Terkait penyelesaian kasus ini, PPRI menyatakan sikap yang tegas dan tidak bisa dikompromikan. Pihaknya menuntut kepolisian untuk bekerja secara tuntas, tidak hanya menangkap pelaku yang terlihat, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik kejadian tersebut.

“Kami tegaskan sekali lagi: tidak ada kata damai, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada kompromi sedikit pun. Kami mendesak agar polisi segera menangkap para pelaku yang diduga terkait dengan praktik oplosan gas LPG bersubsidi. Jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI, oknum Polri, oknum wartawan, atau kelompok preman yang ikut melindungi bisnis ilegal yang merugikan negara ini, mereka juga harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tandas Abdul Hamid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah selanjutnya yang akan diambil.

Redaksi

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Masyarakat Antusias Berobat Gratis Yang Digelar Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0621/Kabupaten Bogor
Next: Sekjen,Bendum,Waketum dan Ketua Dewan Pakar LPRI Hadiri Pernikahan Putra Ketua Umum LPRI

Related Stories

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260601-WA0059
  • News

Ketum Aliansi Indonesia Timur Soroti Motif Jahat di Balik Film ” Pesta Babi”

Media Target Sindikat 1 Juni 2026
Screenshot_20260531_193701_Chrome
  • News

Perkara Film ‘Pesta Babi’: Masalah Hanya Soal Data Pribadi, Bukan Isi Film

Media Target Sindikat 31 Mei 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.