Bekasi, 24 April 2026 – Kasus kekerasan yang menimpa wartawan media daring Buser-86 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari dunia pers. Peristiwa berupa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas jurnalistik, hingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kebebasan bekerja bagi insan pers.
Sampai saat ini, meskipun penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi yang juga berprofesi sebagai wartawan, namun langkah penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat belum juga dilakukan.
Proses Pemeriksaan Selesai, Penindakan Hukum Dinilai Terlambat
Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, dengan sudah lengkapnya keterangan dan bukti yang dikumpulkan, seharusnya tindakan tegas dapat segera dilakukan.
“Seharusnya tidak perlu menunggu lama. Setelah proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara selesai, penangkapan terhadap pelaku bisa dilakukan paling lambat dalam satu kali dua puluh empat jam. Tapi nyatanya, sampai hari ini belum ada satu orang pun yang diamankan. Ini menunjukkan kinerja yang tidak sesuai harapan,” ujar Abdul Hamid.
Ia menegaskan, kelambatan ini justru memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum, bahkan bisa berpotensi menghilangkan jejak atau bukti yang ada.
Tindakan Kekerasan Adalah Upaya Menghalangi Kebebasan Pers
PPRI secara tegas mengecam perbuatan tersebut dan menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Lebih dari itu, tindakan yang dilakukan merupakan upaya nyata untuk membungkam kebebasan menyampaikan informasi dan merusak citra profesi wartawan.
“Menyerang wartawan yang sedang bertugas sama artinya dengan menyerang kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ini bentuk intimidasi yang jelas bertujuan agar pemberitaan yang mengungkap fakta tidak tersampaikan kepada masyarakat. Marwah profesi kami diinjak-injak, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Tidak Ada Tawar-Menawar, Semua Pihak Terlibat Harus Dipertanggungjawabkan
Terkait penyelesaian kasus ini, PPRI menyatakan sikap yang tegas dan tidak bisa dikompromikan. Pihaknya menuntut kepolisian untuk bekerja secara tuntas, tidak hanya menangkap pelaku yang terlihat, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik kejadian tersebut.
“Kami tegaskan sekali lagi: tidak ada kata damai, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada kompromi sedikit pun. Kami mendesak agar polisi segera menangkap para pelaku yang diduga terkait dengan praktik oplosan gas LPG bersubsidi. Jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI, oknum Polri, oknum wartawan, atau kelompok preman yang ikut melindungi bisnis ilegal yang merugikan negara ini, mereka juga harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tandas Abdul Hamid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah selanjutnya yang akan diambil.
Redaksi
