Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Hukum
  • HEGEMONI KEKUASAAN DALAM ORGANISASI PROFESI ADVOKAT: KRITIK TERHADAP DEFORMASI ATURAN DAN DEMOKRASI
  • Hukum

HEGEMONI KEKUASAAN DALAM ORGANISASI PROFESI ADVOKAT: KRITIK TERHADAP DEFORMASI ATURAN DAN DEMOKRASI

Media Target Sindikat 28 April 2026 4 minutes read
IMG-20260428-WA0014

Targetsindikat.com

 

Analisis Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA. – Advokat & Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)

 

 

JAKARTA, 28 APRIL 2026 – Dinamika internal organisasi profesi advokat di Indonesia belakangan ini menampilkan fenomena sosiologis dan yuridis yang kompleks. Fenomena perebutan kekuasaan, dualisme kepengurusan, hingga perdebatan mengenai legalitas struktur organisasi, tidak dapat dilepaskan dari analisis mengenai bagaimana kekuasaan bekerja secara dominan dan sering kali menempatkan aturan main sebagai objek, bukan lagi sebagai landasan.

 

Dalam sebuah kajian mendalam, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA. – yang berprofesi sebagai Advokat dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) – membedah secara tajam praktik hegemoni yang terjadi di lingkungan organisasi profesi, serta dampaknya terhadap integritas dan cita-cita reformasi.

 

KONSTRUKSI HEGEMONI DI TUBUH ORGANISASI

 

Secara teoritis, Oki Prasetiawan menjelaskan bahwa hegemoni dalam organisasi tidak selalu tampak sebagai kekerasan terbuka. Lebih sering, ia hadir dalam bentuk dominasi interpretasi dan kebijakan yang dilakukan oleh kelompok penguasa di internal organisasi.

 

“Hegemoni terjadi ketika satu kelompok berhasil memonopoli narasi dan keputusan, sehingga aturan dasar organisasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat dimaknai sesuai dengan keinginan untuk mempertahankan kekuasaan. Anggota yang seharusnya menjadi prinsipal justru diposisikan sebagai objek yang hanya tinggal mengikuti,” paparnya.

 

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa mekanisme ini sangat berbahaya karena melanggengkan apa yang disebut rule by law (diatur oleh penguasa) dan bukan rule of law (hukum yang mengatur). “Ketika masa jabatan dapat diperpanjang sepihak tanpa mekanisme musyawarah, atau ketika prosedur pemilihan dimodifikasi demi kepentingan tertentu, itu adalah bentuk nyata bagaimana kekuasaan mencoba menjadi absolut,” tegasnya.

 

FENOMENA DUALISME: BENTROKAN LEGITIMITAS DAN KEKUASAAN

 

Menanggapi fenomena terpecahnya organisasi advokat menjadi beberapa kubu atau kepengurusan, Oki Prasetiawan menilai hal ini merupakan implikasi logis dari lemahnya kontrol terhadap kekuasaan dan penyimpangan terhadap semangat reformasi.

 

“Kita melihat bagaimana satu organisasi bisa melahirkan dua atau lebih kepengurusan yang sama-sama mengaku sah. Ini bukan sekadar masalah perbedaan pendapat, melainkan pertarungan antara dua konsep: satu sisi berpegang pada prosedur dan legitimasi demokratis, sementara sisi lain lebih mengandalkan kekuatan administrasi dan interpretasi hukum yang menguntungkan diri sendiri,” ungkapnya.

 

Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip kesatuan organisasi (unitas) dan menunjukkan kegagalan sistem dalam mengelola transisi kepemimpinan. “Ketika kekuasaan menjadi tujuan utama, maka nilai-nilai seperti musyawarah, mufakat, dan ketaatan pada aturan sering kali menjadi korban,” tambahnya.

 

DAMPAK SISTEMIS: EROSI KREDIBILITAS DAN PENGHIANATAN REFORMASI

 

Dampak dari praktik hegemoni ini, lanjut Oki, tidak hanya dirasakan secara internal, tetapi juga berdampak eksternal terhadap citra profesi dan nilai-nilai reformasi.

 

“Advokat adalah pilar penegakan hukum dan penjaga keadilan. Namun, jika di internal organisasinya sendiri hukum dan aturan tidak dihormati, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa advokat akan membela kebenaran di luar? Ini menciptakan erosi kepercayaan publik yang fatal,” jelasnya.

 

Sebagai Ketua Dewan Pakar LPRI, ia menekankan bahwa praktik semacam ini juga merupakan bentuk kemunduran dari cita-cita Reformasi 1998. “Reformasi menghendaki keterbukaan dan demokrasi. Jika di organisasi profesi masih terjadi praktik otoriter dan dominasi sepihak, berarti semangat reformasi belum benar-benar tertanam,” tegasnya.

 

UPAYA PEMBENAHAN: KEMBALI PADA PRINSIP DAN PENGAWASAN

 

Untuk mengakhiri siklus hegemoni dan memulihkan kesehatan organisasi, Oki Prasetiawan menawarkan beberapa langkah strategis:

 

1. Kembali pada Kepatuhan Normatif

“Tidak ada satu pun pihak yang berada di atas Anggaran Dasar. Masa jabatan dan mekanisme pemilihan adalah keniscayaan demokrasi yang harus dijalankan, bukan dimanipulasi,” ujarnya.

2. Penguatan Fungsi Pengawasan

Baik internal organisasi maupun lembaga independen seperti LPRI harus berperan aktif mengawasi agar kekuasaan tidak disalahgunakan. “Pengawasan adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

3. Penyelesaian Sengketa Secara Hukum

Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang objektif, bukan melalui politik kekuasaan. “Kita adalah ahli hukum, jadi selesaikan masalah dengan cara hukum yang bijaksana,” pungkasnya.

 

PENUTUP

 

Oki Prasetiawan menegaskan bahwa perjuangan melawan hegemoni kekuasaan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menegakkan keadilan. “Kekuasaan itu amanah yang sementara, sedangkan hukum dan keadilan adalah nilai yang abadi. Selama kita berpegang pada prinsip kebenaran, dominasi apapun pada akhirnya akan bisa dilawan,” tutupnya.(red)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Proyek Pondasi IPA Rp471 Juta di Desa Cisarua, Warga Diajak Kawal Transparansi Pembangunan
Next: APRESIASI DAN SOLIDARITAS: SELURUH JAJARAN DPN PERADI MENGUCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KEPADA ALAM P. SIMAMORA DAN DR. PIETER

Related Stories

IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Screenshot_20260530_144652_Dola
  • Hukum

Kuasa Hukum Ronny Christian : Pemukulan dan Sara Tak Bisa Dibiarkan Akan Kami Usut Tuntas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

LOLOS KEJARAN SEHARI, AKHIRNYA DIHENTIKAN: RONGGO WIRASANU BUKA KISAH PENCULIKAN OLEH TENTARA ISRAEL Artikel RONGGO WIRASANU landscape 2 1
  • Nasional

LOLOS KEJARAN SEHARI, AKHIRNYA DIHENTIKAN: RONGGO WIRASANU BUKA KISAH PENCULIKAN OLEH TENTARA ISRAEL

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 2
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 3
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 4
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 5
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

Artikel RONGGO WIRASANU landscape 2
  • Nasional

LOLOS KEJARAN SEHARI, AKHIRNYA DIHENTIKAN: RONGGO WIRASANU BUKA KISAH PENCULIKAN OLEH TENTARA ISRAEL

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • LOLOS KEJARAN SEHARI, AKHIRNYA DIHENTIKAN: RONGGO WIRASANU BUKA KISAH PENCULIKAN OLEH TENTARA ISRAEL
  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.