JAKARTA, 1 MEI 2026 – Peringatan Hari Buruh Nasional setiap 1 Mei bukan sekadar hari perayaan atau libur nasional, melainkan momen penting untuk mengenang jasa, menghargai peran, sekaligus mengevaluasi dan memastikan perlindungan hak-hak seluruh pekerja di Indonesia. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan secara bersama-sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan dukungan penuh organisasi bagi terciptanya iklim kerja yang adil, manusiawi, dan berkeadilan di tanah air.
Kedua pemimpin organisasi profesi advokat terbesar di Indonesia tersebut menyebutkan bahwa kemajuan berbagai sektor kehidupan, mulai dari industri, perdagangan, jasa, hingga pembangunan infrastruktur yang ada saat ini, tidak lepas dari peran aktif dan kerja keras jutaan pekerja yang bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi di seluruh pelosok negeri. Oleh karena itu, penghargaan tulus serta perhatian serius terhadap nasib dan kesejahteraan mereka menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Pekerja adalah Mitra Strategis Pembangunan Bangsa
Dr. Imam Hidayat menekankan bahwa kaum buruh atau pekerja tidak hanya berkedudukan sebagai pihak yang memberikan tenaga dan pikiran demi kepentingan pihak lain, melainkan merupakan mitra strategis yang turut menentukan arah, keberhasilan, dan keberlanjutan pembangunan nasional. Menurutnya, tingkat kesejahteraan pekerja berbanding lurus dengan kemajuan yang dicapai oleh negara; semakin terjamin hak, rasa aman, dan kenyamanan mereka dalam bekerja, semakin besar pula kontribusi nyata yang dapat diberikan bagi kemajuan bersama.
“Tanpa kehadiran, kesetiaan, dan dedikasi tinggi dari para pekerja, roda perekonomian serta pembangunan di berbagai sektor tidak akan dapat berjalan dengan lancar dan terarah. Mereka adalah penggerak utama yang menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Peringatan Hari Buruh harus menjadi pengingat yang kuat bagi kita semua bahwa menjamin hak-hak mereka serta meningkatkan kualitas kehidupan mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan sosial yang menjadi cita-cita utama konstitusi negara,” ujar Dr. Imam dengan nada tegas dan penuh kesungguhan.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang hukum dan penegakan keadilan, ia menegaskan bahwa PERADI siap menjadi garda terdepan serta mitra andal dalam memberikan pemahaman hukum, pendampingan, dan perlindungan yang nyata bagi para pekerja. Jaringan ribuan advokat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat menjangkau, mendampingi, dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh kaum buruh dengan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip keadilan sejati.
Perlindungan Hukum sebagai Hak Mutlak yang Tak Terpisahkan
Sejalan dengan pemikiran tersebut, Alam P. Simamora mengemukakan bahwa salah satu aspek terpenting dan paling mendasar yang harus dipenuhi serta dijamin bagi setiap pekerja adalah kepastian hukum yang jelas dan tegas. Ia menilai bahwa meskipun berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan telah tersusun dengan cukup lengkap, namun di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan dan kendala dalam penerapannya secara konsisten dan merata. Oleh karena itu, peran serta aktif dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti PERADI, sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap aturan dapat berjalan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
“Setiap pekerja tanpa terkecuali berhak diperlakukan secara adil dan bermartabat, mendapatkan upah yang layak sesuai dengan beban dan tanggung jawab kerja, lingkungan kerja yang aman serta sehat, perlindungan atas risiko kerja, serta jaminan sosial yang terjamin. Tidak boleh ada bentuk diskriminasi, penindasan, atau perlakuan sewenang-wenang dalam dunia kerja di negeri ini. Perlindungan hukum bukanlah suatu hak istimewa yang hanya dimiliki oleh kelompok tertentu, melainkan hak mutlak yang harus dinikmati dan dirasakan oleh setiap orang yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikirannya demi kepentingan orang lain maupun kemajuan negara,” tegas Alam dengan penekanan yang kuat namun tetap lembut.
Ia juga mengajak para pengusaha, pemimpin perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun pola hubungan kerja yang saling menghargai, saling menguntungkan, dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Hubungan yang harmonis dan seimbang antara pihak pengusaha dan pekerja diyakini akan mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif, produktif, serta berkelanjutan bagi semua pihak dalam jangka panjang.
Bersama Membangun Masa Depan Dunia Kerja yang Lebih Adil
Menutup pernyataannya, jajaran pimpinan DPN PERADI menyampaikan harapan yang tulus agar peringatan Hari Buruh tahun ini dapat menjadi titik tolak serta momentum perbaikan yang lebih signifikan dalam pengelolaan dan pengembangan dunia kerja di Indonesia ke depannya. Mereka mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat luas, untuk bersatu padu menjaga dan memperjuangkan hak-hak pekerja, karena kemajuan dan kesejahteraan mereka pada hakikatnya adalah kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pesan ucapan selamat dan dukungan ini disebarluaskan secara luas melalui berbagai saluran komunikasi resmi milik DPN PERADI, termasuk akun media sosial organisasi dan situs web resmi, yang diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja yang tersebar di berbagai daerah dan sektor usaha.
Melalui pernyataan resmi ini, DPN PERADI kembali menegaskan komitmennya yang teguh untuk selalu hadir dan berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan serta perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum buruh dan pekerja, sebagai wujud nyata tanggung jawab sosial organisasi profesi di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.(red)
