Targetsindikat.com
JAKARTA – Perselisihan kepemilikan dan pengelolaan aset kampus Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, semakin memanas. Pengacara kontroversial sekaligus alumni kampus tersebut, Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., mengambil sikap tegas dengan menuding keberadaan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sebagai lembaga yang berdiri di atas ketidakbenaran. Ia menduga pendirian YPPIC yang berlangsung sejak tahun 2016 lalu dilakukan melalui jalur ilegal, disertai tindakan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan data milik yayasan induk, YPUIC.
Surat Somasi Sudah Dikirimkan
Menanggapi hal tersebut, Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. tidak tinggal diam. Ia telah secara resmi melayangkan surat somasi kepada seluruh jajaran pengurus YPPIC. Dalam surat peringatan itu, ia menuntut agar pihak yayasan yang dianggap tidak sah tersebut segera mengosongkan gedung dan aset kampus yang selama ini ditempati.
“Saya sudah mengirimkan surat somasi kepada pengurus YPPIC. Tuntutan saya tegas: mereka harus segera mengosongkan gedung kampus milik YPUIC dan mengembalikannya sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Hal ini saya lakukan karena saya memiliki bukti kuat bahwa yayasan yang baru berdiri sekitar tahun 2016 itu didirikan dengan cara yang keliru. Mereka melakukan akses ilegal dan memalsukan data serta dokumen milik YPUIC demi melancarkan pendirian yayasan baru tersebut,” tegas Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/5/2026).
Sebagai sosok yang pernah menuntut ilmu di kampus tersebut pada tahun 2014 silam, Firdaus mengaku memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak milik kampusnya. Ia menegaskan, jika pihak YPPIC tetap bertahan dan tidak memenuhi tuntutan tersebut, ia akan mengerahkan segala upaya hukum untuk merebut kembali aset yang secara sah merupakan milik YPUIC.
“Lahan dan bangunan ini adalah aset sah milik YPUIC Ibnu Chaldun Jakarta, tidak ada pihak lain yang berhak menguasainya. Saya akan berjuang dengan berbagai cara yang dibenarkan hukum agar gedung tempat saya mengenyam pendidikan dulu ini kembali ke tangan yang berhak. Jika mereka tidak mau pergi dengan sukarela dan itikad baik, maka kami yang akan mengusir mereka melalui jalur hukum yang ada,” ancamnya dengan nada tegas.
Status Hukum YPPIC Sudah Batal Mutlak
Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa secara hukum, keberadaan YPPIC sebenarnya sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat lagi. Ia menyebutkan bahwa proses hukum yang panjang telah dilalui, dan hasilnya sangat jelas berpihak pada kebenaran. YPPIC telah dinyatakan batal keberadaannya melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan administrasi hukum dan badan hukum. Bahkan, keputusan tersebut telah diuji hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan hasilnya tetap mengukuhkan pembatalan tersebut.
Dengan adanya keputusan hukum tertinggi itu, Firdaus menilai tidak ada alasan lagi bagi pihak YPPIC untuk tetap menduduki aset atau menjalankan sistem pendidikan di bawah namanya. Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan kampus wajib kembali ke induk organisasi yang sah.
“Karena status hukumnya sudah batal mutlak hingga di tingkat Mahkamah Agung, maka secara otomatis seluruh wewenang, fasilitas, gedung, hingga sistem pendidikan yang berjalan harus segera dikembalikan dan dikelola kembali oleh YPUIC. Tidak ada ruang bagi mereka untuk tetap beroperasi, karena posisi mereka sudah tidak diakui oleh hukum negara,” jelasnya.
Kecurangan Berdampak Buruk pada Karir Lulusan
Lebih jauh, Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. mengungkapkan bahwa dampak buruk dari kecurangan yang dilakukan oleh pengurus YPPIC tidak hanya terbatas pada sengketa aset semata. Ia menuding praktik permainan kotor yang dilakukan selama ini telah merugikan banyak pihak, terutama para lulusan kampus tersebut.
Berdasarkan pantauannya, banyak lulusan YPUIC yang kini menduduki jabatan strategis di berbagai lembaga negara, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, hingga profesi hukum lainnya, justru mengalami masalah serius dalam karir dan jabatannya. Masalah-masalah tersebut, menurut Firdaus, merupakan dampak berantai dari ketidakberesan yang dilakukan oleh pengurus yayasan yang tidak sah itu.
Untuk memastikan keadilan benar-benar terwujud dan mempertanggungjawabkan segala kerugian yang terjadi, pihak YPUIC yang diwakili oleh Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. telah menunjuk Badan Bantuan Hukum Pembasmi sebagai kuasa hukum resmi. Langkah tegas sudah disiapkan.
“Kuasa hukum kami, Badan Bantuan Hukum Pembasmi, sudah bersiap untuk bertindak. Kami akan melaporkan para pengurus YPPIC ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang telah mereka lakukan. Di saat yang sama, kami juga akan mengajukan gugatan perdata untuk memastikan mereka bertanggung jawab atas segala kerugian materiil maupun moril yang telah dialami oleh YPUIC dan para lulusan selama ini,” pungkasnya.
(Redaksi/Syah)
