Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Nasional
  • WACANA PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA ORGANISASI ADVOKAT: UPAYA REFORMASI TATA KELOLA DAN AKSELERASI REGENERASI KEPEMIMPINAN
  • Nasional

WACANA PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA ORGANISASI ADVOKAT: UPAYA REFORMASI TATA KELOLA DAN AKSELERASI REGENERASI KEPEMIMPINAN

Media Target Sindikat 23 Mei 2026 3 minutes read
IMG-20260523-WA0082

 

Erles Rareral, S.H., M.H.: Langkah Strategis Wujudkan Organisasi yang Demokratis, Adaptif, dan Berkeadilan

 

JAKARTA, 23 MEI 2026 – Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi organisasi advokat dengan memangkas periode kekuasaan menjadi tiga tahun, kini menjadi sorotan utama dan memicu diskusi luas di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat sipil. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang krusial untuk melakukan transformasi menyeluruh dan reformasi mendasar dalam struktur serta sistem kepengurusan organisasi profesi advokat di Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan oleh Erles Rareral, S.H., M.H., seorang praktisi hukum sekaligus advokat yang memiliki kepedulian mendalam terhadap dinamika kelembagaan organisasi profesi. Menurutnya, kebijakan pembatasan masa jabatan merupakan instrumen strategis yang bertujuan untuk membuka ruang akses kepemimpinan bagi sumber daya manusia baru yang memiliki visi inovatif, pola pikir progresif, serta kemampuan memadai dalam merespons kompleksitas tantangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring dinamika zaman.

Menghapus Dominasi Kekuasaan dan Mempercepat Regenerasi

“Secara teoritis maupun praktis, organisasi profesi advokat wajib menyediakan ruang yang seluas‑luasnya bagi lahirnya pemimpin‑pemimpin baru yang adaptif terhadap perubahan, perkembangan ilmu pengetahuan hukum, serta kebutuhan penegakan keadilan yang semakin beragam. Apabila masa jabatan berlangsung dalam kurun waktu yang terlalu lama, hal tersebut berpotensi besar menghambat proses regenerasi alami, menutup akses talenta potensial, serta menciptakan akumulasi kekuasaan yang berisiko melahirkan dominasi, kekakuan birokrasi, hingga penurunan kualitas tata kelola organisasi,” urai Erles dalam paparan analitisnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan periode kepemimpinan selama tiga tahun dinilai jauh lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan prinsip‑prinsip manajemen organisasi modern. Durasi tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala, terukur, dan objektif, sehingga kualitas pelaksanaan program kerja maupun kebijakan strategis dapat dikendalikan, diperbaiki, atau disempurnakan secara berkesinambungan.

“Dengan sistem berjangka pendek, organisasi memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi untuk melakukan pembenahan struktur maupun penyesuaian arah kebijakan apabila ditemukan adanya program yang tidak berjalan sesuai target, tidak relevan dengan kebutuhan, atau dinilai kurang memberikan dampak positif bagi kemajuan organisasi maupun perlindungan hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Penyelarasan Aturan Sebagai Fondasi Demokrasi Internal

Penerapan ketentuan masa jabatan yang seragam dan terstandarisasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, menurut Erles, merupakan langkah penting untuk memperkuat sendi‑sendi demokrasi internal serta mewujudkan kesetaraan mekanisme kepemimpinan di seluruh jenjang organisasi. Keseragaman regulasi ini akan menciptakan pola tata kelola yang serasi, terpadu, dan konsisten, sehingga tidak terdapat perbedaan standar yang dapat menimbulkan kesenjangan, ketimpangan, atau potensi penyalahgunaan wewenang di masing‑masing wilayah kerja.

Sebagai institusi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pilar utama penegakan hukum nasional, organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk menjadi teladan serta rujukan dalam penerapan prinsip‑prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, seluruh aspek kelembagaan harus dibangun di atas landasan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta prinsip‑prinsip manajemen yang modern dan bertanggung jawab.

Menjaga Marwah dan Martabat Profesi

“Marwah, kehormatan, dan kredibilitas profesi advokat tidak dapat dipisahkan dari kualitas sistem organisasi yang dijalankan. Sebuah organisasi yang demokratis, terbuka, dan menjamin proses regenerasi secara wajar akan mampu melahirkan kepemimpinan yang berkualitas, berintegritas, serta memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Hal inilah yang pada akhirnya akan memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang mandiri, berkeadilan, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

Erles menuturkan bahwa reformasi struktur kepemimpinan melalui pembatasan masa jabatan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana strategis untuk membangun organisasi advokat yang lebih sehat, kuat, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi penegakan hukum serta kepentingan publik di masa mendatang.

“Perubahan pola kepemimpinan ini diharapkan dapat menjadi titik balik yang membawa kemajuan nyata, sekaligus menjamin kelangsungan hidup organisasi profesi yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.

(Redaksi)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Berkat Laporan Warga ,Polsek Singajaya Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Garut
Next: Polda Bengkulu : Proses Hukum Dugaan Ancaman Wartawan Sesuai Prosedur 

Related Stories

IMG-20260602-WA0126
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Screenshot_20260601_223515_Dola
  • Nasional

LAPORAN RESMI KE POLRESTABES SURABAYA, INVESTASI FIKTIF RUGIKAN NASABAH RP1,7 MILIAR

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
IMG-20260601-WA0047
  • Nasional

PT. Eka Cakra Prasetya: Siap Penuhi Kebutuhan SDM Logistik di Era Perdagangan Daring  

Media Target Sindikat 1 Juni 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.