Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Bilyet Giro Senilai Rp2,6 Miliar Lebih Ternyata Kosong, Kami Minta Proses Hukum Berjalan Adil
SURABAYA, 02 JUNI 2026 – Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar akhirnya masuk ke meja hukum. Seorang warga bernama IS secara resmi melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan wanprestasi dan tindak pidana yang terjadi akibat penawaran investasi yang ternyata tidak bertanggung jawab. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, transaksi ini bermula dari penawaran kerja sama yang disampaikan pada tahun 2015. Saat itu, Andi Gunawan menawarkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan rutin sebesar 1 persen setiap bulannya. Terpikat dengan tawaran tersebut, pelapor pun sepakat untuk menanamkan dananya.
Dana Ditransfer Penuh, Janji Keuntungan Tak Pernah Ada
Dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018, pelapor diketahui telah mentransfer dana secara bertahap dengan total akumulasi mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh jumlah tersebut disalurkan ke rekening atas nama Kadiano Gunawan, yang diketahui merupakan ayah kandung dari terlapor, sesuai petunjuk yang diberikan.
Namun fakta di lapangan sangat berbeda dengan kesepakatan awal. Hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, pelapor sama sekali tidak pernah menerima pembayaran keuntungan, bahkan dana pokok yang telah disetorkan pun tidak kunjung dikembalikan.
Setelah terus didesak untuk menyelesaikan kewajibannya, Andi Gunawan kemudian menyerahkan dua lembar bilyet giro sebagai pelunasan utang. Dokumen masing-masing bernomor EB 831670 senilai Rp1 miliar dan EB 831671 senilai Rp1,646 miliar, keduanya tertanggal 21 April 2025.
Saat dicairkan di kantor cabang Bank BCA Pakuwon City Surabaya, kedua surat berharga tersebut ditolak pihak bank dengan keterangan saldo tidak mencukupi. Pihak terlapor pun akhirnya mengaku tidak memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban finansialnya.
Kuasa Hukum: Pasal Penipuan dan Penggelapan Terpenuhi
Melihat fakta-fakta yang ada, pelapor kemudian menunjuk Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya. Dalam laporannya, perbuatan Andi Gunawan dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Bukti-bukti yang kami miliki sangat lengkap dan kuat. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan hukum benar-benar dapat ditegakkan,” ujar Dr. Teguh dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan aktif di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor dinyatakan belum terbukti bersalah hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)
