
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan oknum pegawai bank sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif. Tindakan rasuah ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,6 miliar.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, para tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warung Kiara, Sukabumi. Penahanan resmi ini mulai diberlakukan pada Selasa (28/04/2026).
Modus Pemalsuan Data Debitur
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Esadendra Anexa, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka memiliki peran yang bervariasi dalam struktur internal bank tersebut, mulai dari posisi pimpinan hingga tenaga pemasar.
“Para tersangka terdiri dari seorang Kepala Cabang Pembantu (Kapincap) berinisial DDA, serta tujuh orang tenaga pemasar,” ujar Esadendra saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka sengaja memalsukan data para debitur untuk mencairkan pinjaman fiktif. Agar aksi culas ini tidak mudah terendus oleh sistem pengawasan internal, para pelaku merekayasa status kredit tersebut sedemikian rupa sehingga selalu tampak lancar, padahal merupakan kredit bermasalah.
Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Penyelidikan kasus ini sejatinya telah berjalan cukup panjang, yakni sejak Januari 2026. Setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan menghitung total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, jaksa penyidik akhirnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Lapas Warung Kiara. Kasus ini masih terus didalami guna melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kredit fiktif tersebut.
//Red.
