Targetsindikat.com
Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum Hingga Tuntas Demi Keadilan
SURABAYA – Kasus kekerasan jalanan kembali terjadi dan menimpa kalangan remaja di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AB menjadi korban tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di dekat gerai makanan cepat saji McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh persoalan asmara yang diperuncing dengan provokasi melalui media sosial Instagram.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh serta menderita trauma psikis yang cukup berat. Pihak keluarga korban telah secara resmi melaporkan kasus ini ke kantor Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Surabaya, dan korban juga telah menjalani pemeriksaan visum medis yang hasilnya akan menjadi bukti sah untuk keperluan proses penyelidikan dan penegakan hukum selanjutnya.
BERAWAL DARI PESAN PRIBADI YANG MEMANAS
Berdasarkan kronologi resmi yang diperoleh dari dokumen kejadian, perselisihan ini bermula dari pesan pribadi atau Direct Message (DM) yang masuk ke akun Instagram milik korban. Pesan tersebut dikirimkan oleh seorang perempuan berinisial NS, yang menyampaikan informasi secara tidak langsung bahwa ada pihak lain yang menantang AB untuk berkelahi, dengan kalimat singkat: “ko ada sg ngajak berantem HAHAHA”.
Pada awalnya, korban sama sekali tidak menganggap pesan tersebut sebagai sesuatu yang serius. AB bahkan membalas dengan nada santai dan menganggapnya hanya gurauan belaka, dengan jawaban: “siapa HAHAHA”. Sikap ini menunjukkan bahwa korban tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencari musuh, memicu keributan, atau terlibat dalam perselisihan dengan pihak mana pun.
Namun kondisi berubah drastis menjadi semakin memanas ketika korban berada di lokasi kejadian. Secara tiba‑tiba, AB terus‑menerus mendapatkan sorakan, teriakan, serta tantangan terbuka dari sekelompok orang yang berada di tempat tersebut. Provokasi yang dilakukan secara berulang‑ulang dan semakin tajam akhirnya mampu memancing emosi korban yang sebelumnya berusaha menahan diri, hingga ia memutuskan menemui seorang pria berinisial AA yang diduga kuat sebagai pelaku utama sekaligus otak di balik perselisihan ini.
TEGASKAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM TANPA TAWAR
Menanggapi kejadian yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. – yang tidak lain adalah ayah dari korban, sekaligus menjabat sebagai Pimpinan Lawfirm TSR dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI – menyampaikan kecaman yang sangat keras dan tegas.
“Kami sangat mengecam tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan yang telah menimpa anak kami. Aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama‑sama ini bukan hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga merusak masa depan generasi muda serta mencederai nilai‑nilai kemanusiaan dan ketertiban umum,” tegas Dr. Teguh.
Sebagai orang tua sekaligus praktisi hukum yang memiliki kedudukan strategis di organisasi advokat nasional, beliau menegaskan akan melakukan segala upaya hukum yang tersedia dan tidak akan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja tanpa kejelasan.
“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang berlaku secara lengkap dan mendalam demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan, apa pun alasan atau dalih yang mereka kemukakan,” tambahnya.
Dr. Teguh juga menyampaikan permintaan resmi kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, untuk segera bertindak tegas, profesional, transparan, dan adil sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan menghasilkan keputusan yang memberikan efek jera yang maksimal, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan rasa aman serta keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman penyelidikan, mengumpulkan bukti‑bukti, serta memanggil pihak‑pihak yang terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap seluruh fakta dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Redaksi)
