Berakhir dengan kesepakatan kekeluargaan, langkah hukum akan ditempuh hingga pengesahan resmi di Pengadilan Negeri Surabaya
SURABAYA, 25 MEI 2026 – Jalan damai menjadi pilihan akhir untuk menutup kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB. Peristiwa yang berlangsung di Jalan Keputih Tegal, tepat di depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, kini resmi memasuki tahap penyelesaian. Hal ini diungkapkan langsung oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. selaku kuasa hukum yang menangani perkara sekaligus narasumber utama dalam pemberitaan ini.
Persetujuan perdamaian ini disepakati kedua belah pihak, yaitu keluarga korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – anak dari pasangan Advokat ternama Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – serta pihak pengemudi kendaraan Iwan Bintoro yang didampingi dan diwakili sepenuhnya oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.
RANTAI KEJADIAN NAHAS DI PAGI BUTA
Menurut penuturan Dr. Teguh, awal mula kejadian bermula saat mobil Wuling Almaz bernomor polisi L-1167-ABA yang dikemudikan Iwan Bintoro terlebih dahulu bersenggolan dengan becak motor yang dikendarai Miftahul Ulum. Setelah insiden tersebut, kendaraan diketahui tetap melaju ke arah timur dan tak lama kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-3406-EAF.
Sepeda motor tersebut dikemudikan Faras Thorfata Bima dengan membawa penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat benturan yang cukup keras, Danny Boy mengalami cedera fisik dan kerugian harta benda, sedangkan Miftahul Ulum selaku pengemudi becak juga ikut menanggung dampak dari rangkaian kecelakaan tersebut.
MENGAKUI KESALAHAN, SERAHKAN TALI ASIH SEBAGAI BUKTI TANGGUNG JAWAB
Menyadari bahwa kelalaian dalam berkendara menjadi penyebab utama terjadinya musibah, pihak Iwan Bintoro menyatakan sikap bertanggung jawab sepenuhnya. Melalui dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani, pihak kedua secara tegas mengakui kesalahan dan menyerahkan uang tali asih sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada seluruh korban dan keluarga.
Pemberian tersebut diterima dengan penuh keikhlasan oleh Danny Boy Ilmi beserta kedua orang tuanya, Faras Thorfata Bima anak dari Lettu TNI Rifkon Soleh, serta keluarga almarhum Miftahul Ulum. Semua pihak sepakat menyikapi kejadian ini sebagai takdir musibah yang tidak ada yang menghendaki, sehingga memutuskan untuk saling memaafkan dan sepakat tidak akan mengajukan tuntutan apa pun, baik jalur pidana maupun perdata, untuk selamanya.
“Seluruh ganti rugi sudah diterima secara lengkap dan ikhlas. Tidak ada lagi hak yang akan ditagih atau dipermasalahkan, masalah ini sudah dianggap selesai dengan cara yang baik dan kekeluargaan,” tegas Dr. Teguh.
DIPROSES HINGGA PENGESAHAN RESMI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Terkait proses hukum yang sudah tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/A/1451/X/2025/SPKT, Dr. Teguh menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan segera disempurnakan status hukumnya.
“Kami akan melanjutkan seluruh proses dan kelengkapan administrasinya hingga tuntas dan resmi di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini penting agar perdamaian ini memiliki kekuatan hukum yang sah, mengikat semua pihak, dan tidak menyisakan celah untuk dibuka kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Dr. Teguh berharap setelah penetapan resmi keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya, lembaran masalah ini benar-benar tertutup rapat dan menjadi akhir yang paling baik bagi semua pihak. “Kami berharap keputusan pengadilan nanti menjadi titik akhir yang sempurna, sehingga semua pihak merasa adil, tenang, dan hubungan baik antar keluarga bisa pulih kembali seperti sediakala,” pungkasnya.(red)
