BOGOR, 2 APRIL 2026 – Polemik yang menyelimuti tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor terkait beredarnya mosi tidak percaya terhadap pucuk pimpinan, kini memicu respons kritis dari berbagai pihak. Dalam konteks ini, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan, menegaskan bahwa tindakan tersebut patut dipertanyakan validitasnya dari perspektif kepentingan publik.
Menurut Rizwan, KONI bukanlah entitas privat yang hanya dimiliki oleh segelintir anggota atau kelompok. Sebagai institusi publik yang mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KONI secara inheren adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.
“KONI adalah milik masyarakat Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, setiap dinamika yang terjadi di dalamnya harus senantiasa mengedepankan kepentingan publik secara luas,” ungkap Rizwan kepada media pada tanggal 1 April 2026.
Mosi Tidak Percaya: Preseden Buruk Tata Kelola Publik
Rizwan menggarisbawahi bahwa praktik mosi tidak percaya dalam organisasi publik seperti KONI dapat menciptakan preseden yang merugikan. Tindakan ini tidak hanya berpotensi mengganggu stabilitas organisasi, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi bahwa legitimasi kepemimpinan dapat digoyahkan di tengah jalan oleh kepentingan internal yang belum tentu sejalan dengan aspirasi masyarakat luas.
Apabila praktik semacam ini dibenarkan, dikhawatirkan setiap kepemimpinan akan selalu berada di bawah ancaman delegitimasi, yang pada akhirnya dapat merusak fundamental sistem pembinaan olahraga secara keseluruhan.
Penyelesaian Mandat Kepemimpinan: Bukan Diputus di Tengah Jalan
Setiap periode kepemimpinan dalam KONI mengemban mandat yang harus dilaksanakan dan diselesaikan secara tuntas. Evaluasi dan kritik konstruktif merupakan hal yang esensial, namun tidak semestinya menjadi dasar untuk membatalkan legitimasi kepemimpinan melalui mekanisme yang tidak merepresentasikan kepentingan publik secara komprehensif.
Mengakhiri atau menggoyahkan kepemimpinan di tengah periode tanpa justifikasi yang kuat dan legitimasi yang sah berisiko menimbulkan konsekuensi negatif jangka panjang, antara lain:
– Ketidakstabilan organisasi: Menghambat kinerja dan pencapaian target.
– Terhambatnya program pembinaan atlet: Mengorbankan potensi dan prestasi olahraga daerah.
– Menurunnya kepercayaan publik: Terhadap institusi olahraga sebagai pengelola amanah.
Rizwan menambahkan, jika dinamika internal terus mendominasi, KONI akan kehilangan marwahnya sebagai institusi profesional dan justru akan dipersepsikan sebagai arena tarik-menarik kepentingan.
Menjaga Marwah KONI sebagai Milik Publik
Rizwan menegaskan bahwa KONI harus dijauhkan dari konflik-konflik internal yang sempit. Kritik terhadap kepemimpinan harus senantiasa berada dalam koridor yang sehat, konstitusional, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat sebagai pemilik sejati organisasi ini.
“Masyarakat tidak peduli pada konflik internal. Yang mereka tuntut adalah prestasi, pembinaan atlet yang berkelanjutan, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” tandas Rizwan.
Sebagai penutup, Rizwan menyatakan bahwa mosi tidak percaya bukanlah solusi, melainkan berpotensi menciptakan masalah baru. Hal yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen untuk menuntaskan setiap mandat kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab.
“KONI Kabupaten Bogor harus dijaga marwahnya sebagai rumah besar olahraga masyarakat. Jangan sampai dinamika internal justru meninggalkan catatan sejarah yang buruk di mata publik. Karena pada akhirnya, yang dinilai bukan siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana amanah itu dituntaskan,” pungkasnya.(red)
