Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Hukum
  • OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: CITIZEN LAWSUIT SOAL IJAZAH BERISIKO SALAH FORUM, PERLU KAJIAN YURIDIS KOMPREHENSIF
  • Hukum

OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: CITIZEN LAWSUIT SOAL IJAZAH BERISIKO SALAH FORUM, PERLU KAJIAN YURIDIS KOMPREHENSIF

Media Target Sindikat 1 April 2026 3 minutes read
1774971524652

JAKARTA, 1 APRIL 2026 – Langkah hukum yang diambil oleh sekelompok purnawirawan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) guna menguji keabsahan dokumen pendidikan memunculkan diskursus hukum yang krusial. Dalam perspektif hukum acara dan ketatanegaraan, upaya ini memerlukan analisis yang cermat terkait batasan kewenangan lembaga peradilan dan esensi dari objek yang disengketakan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., yang secara kritis menyoroti potensi ketidaksesuaian antara bentuk gugatan dengan substansi perkara, khususnya jika persoalan yang bersifat administratif dipaksakan masuk ke dalam ranah hukum perdata.

“Secara doktrinal, terdapat potensi terjadinya error in judicando atau kekeliruan dalam memilih forum. Meskipun Citizen Lawsuit diakui sebagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak publik, namun instrumen ini memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan penyelesaian sengketa keputusan tata usaha negara,” tegas Oki Prasetiawan.

Lebih mendalam, Oki Prasetiawan menjelaskan bahwa esensi dari permasalahan keabsahan ijazah pada hakikatnya adalah sengketa yang lahir dari hubungan hukum publik (public law dispute). Ijazah merupakan produk administrasi negara yang diterbitkan berdasarkan kewenangan publik, sehingga secara normatif masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

“Jika kita berpegang pada asas pembagian kekuasaan dan kewenangan peradilan, maka sengketa atas sebuah dokumen negara merupakan ranah eksklusif dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Memaksakan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri dengan dalih Citizen Lawsuit berpotensi menimbulkan anomali hukum, di mana hakim perdata akan kesulitan untuk menilai legalitas sebuah keputusan administrasi yang ranahnya memang didesain untuk diadili oleh hakim tata usaha negara,” paparnya dengan tegas.

Analisis ini juga menyoroti aspek legal standing. Meskipun konsep CLS dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan, namun jika objek yang digugat tidak sesuai dengan sifat perkara, maka upaya hukum tersebut rentan terhadap eksepsi yang dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Terlihat jelas adanya ketidakselarasan antara bentuk gugatan dengan materi perkara. Hukum tidak boleh dilihat secara tekstual semata, melainkan harus dipahami secara kontekstual dan teleologis. Memaksakan perkara administrasi ke dalam gugatan perdata bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berisiko merusak struktur sistem peradilan yang telah dibangun secara hierarkis dan fungsional,” tambahnya.

Oki Prasetiawan menekankan bahwa dalam ilmu hukum, ketepatan dalam memilih jalan penyelesaian (remedies) adalah kunci utama dari kepastian hukum. Ketidaktepatan dalam menentukan forum justru dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keadilan materiil yang dicari.

“Kritik kami bukan untuk menafikan hak masyarakat untuk berperkara, melainkan untuk menegaskan bahwa setiap sengketa memiliki legal remedy-nya masing-masing. Kesalahan dalam memilih forum hukum ibarat berjalan di jalan yang salah, semakin cepat melangkah semakin jauh dari tujuan. Oleh karena itu, kajian yuridis yang komprehensif dan presisi mutlak diperlukan sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.(red)

 

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H.: PEMKOT SURABAYA WAJIB BAYAR RP104 MILIAR, LEGAL OPINION LAMA SUDAH TIDAK RELEVAN
Next: BUPATI SUKABUMI INSTRUKSIKAN DINAS PU TINGKATKAN RESPONSIVITAS DAN TRANSPARANSI PELAYANAN  

Related Stories

IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Screenshot_20260530_144652_Dola
  • Hukum

Kuasa Hukum Ronny Christian : Pemukulan dan Sara Tak Bisa Dibiarkan Akan Kami Usut Tuntas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.