JAKARTA, 1 APRIL 2026 – Langkah hukum yang diambil oleh sekelompok purnawirawan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) guna menguji keabsahan dokumen pendidikan memunculkan diskursus hukum yang krusial. Dalam perspektif hukum acara dan ketatanegaraan, upaya ini memerlukan analisis yang cermat terkait batasan kewenangan lembaga peradilan dan esensi dari objek yang disengketakan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., yang secara kritis menyoroti potensi ketidaksesuaian antara bentuk gugatan dengan substansi perkara, khususnya jika persoalan yang bersifat administratif dipaksakan masuk ke dalam ranah hukum perdata.
“Secara doktrinal, terdapat potensi terjadinya error in judicando atau kekeliruan dalam memilih forum. Meskipun Citizen Lawsuit diakui sebagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak publik, namun instrumen ini memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan penyelesaian sengketa keputusan tata usaha negara,” tegas Oki Prasetiawan.
Lebih mendalam, Oki Prasetiawan menjelaskan bahwa esensi dari permasalahan keabsahan ijazah pada hakikatnya adalah sengketa yang lahir dari hubungan hukum publik (public law dispute). Ijazah merupakan produk administrasi negara yang diterbitkan berdasarkan kewenangan publik, sehingga secara normatif masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Jika kita berpegang pada asas pembagian kekuasaan dan kewenangan peradilan, maka sengketa atas sebuah dokumen negara merupakan ranah eksklusif dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Memaksakan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri dengan dalih Citizen Lawsuit berpotensi menimbulkan anomali hukum, di mana hakim perdata akan kesulitan untuk menilai legalitas sebuah keputusan administrasi yang ranahnya memang didesain untuk diadili oleh hakim tata usaha negara,” paparnya dengan tegas.
Analisis ini juga menyoroti aspek legal standing. Meskipun konsep CLS dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan, namun jika objek yang digugat tidak sesuai dengan sifat perkara, maka upaya hukum tersebut rentan terhadap eksepsi yang dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Terlihat jelas adanya ketidakselarasan antara bentuk gugatan dengan materi perkara. Hukum tidak boleh dilihat secara tekstual semata, melainkan harus dipahami secara kontekstual dan teleologis. Memaksakan perkara administrasi ke dalam gugatan perdata bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berisiko merusak struktur sistem peradilan yang telah dibangun secara hierarkis dan fungsional,” tambahnya.
Oki Prasetiawan menekankan bahwa dalam ilmu hukum, ketepatan dalam memilih jalan penyelesaian (remedies) adalah kunci utama dari kepastian hukum. Ketidaktepatan dalam menentukan forum justru dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keadilan materiil yang dicari.
“Kritik kami bukan untuk menafikan hak masyarakat untuk berperkara, melainkan untuk menegaskan bahwa setiap sengketa memiliki legal remedy-nya masing-masing. Kesalahan dalam memilih forum hukum ibarat berjalan di jalan yang salah, semakin cepat melangkah semakin jauh dari tujuan. Oleh karena itu, kajian yuridis yang komprehensif dan presisi mutlak diperlukan sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.(red)
