Targetsindikat.com
_Oleh: Adv. Ilham Nurrachmad, S.H._
_Co-Founder Lawfirm OP and Partners_
Badung , 27 Mei 2026 – Hubungan hukum antara advokat dan klien lahir sejak ditandatanganinya surat kuasa khusus, kesepakatan pendampingan hukum, maupun bentuk perikatan profesional lainnya. Sejak saat itu, timbul hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak berdasarkan asas _pacta sunt servanda_ sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Artinya, sejak klien memberikan kuasa kepada advokat untuk melakukan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, hubungan tersebut bukan lagi sekadar hubungan personal, melainkan hubungan hukum profesional yang wajib dijalankan dengan itikad baik.
Tugas Advokat Setelah Menerima Kuasa
Setelah menerima kuasa, advokat menjalankan berbagai tindakan hukum, antara lain:
– Melakukan konsultasi dan pendalaman materi perkara
– Menyusun _legal opinion_ dan strategi hukum
– Menghadiri undangan klarifikasi maupun pemeriksaan
– Melakukan somasi
– Mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan
– Menjaga kerahasiaan klien
– Mempertaruhkan reputasi profesinya dalam membela kepentingan hukum pemberi kuasa
Modus Klien yang Diduga Beritikad Tidak Baik
Dalam praktik, ditemukan klien yang diduga sejak awal tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan profesi advokat untuk kepentingan sesaat. Modus yang sering terjadi antara lain:
– Meminta advokat bergerak cepat melakukan pendampingan hukum, namun menghindari kewajiban pembayaran honorarium
– Menyembunyikan perkembangan perkara atau hasil penyelesaian
– Melakukan komunikasi dan negosiasi diam-diam dengan pihak lawan tanpa sepengetahuan kuasa hukum
– Menggunakan nama advokat untuk memperoleh tekanan psikologis terhadap lawan perkara
– Secara sepihak memutus komunikasi setelah kepentingannya tercapai
Kajian Hukum atas Perbuatan Tersebut
Tindakan tersebut tidak dapat dipandang sederhana sebagai wanprestasi biasa apabila ditemukan unsur tipu daya, rangkaian kebohongan, atau niat sejak awal untuk memanfaatkan jasa hukum tanpa memenuhi kewajiban.
Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan ini dapat dikaji melalui:
– *Pasal 378 KUHP* tentang Penipuan
– *Pasal 372 KUHP* tentang Penggelapan, apabila berkaitan dengan hak atau hasil perkara
– *Pasal 496 KUHP* tentang perbuatan curang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum
– Ketentuan hukum perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan itikad baik dalam perjanjian
Unsur penting yang menjadi perhatian adalah adanya _mens rea_ atau niat sejak awal. Jika seseorang datang kepada advokat, meminta pendampingan, membuat komitmen pembayaran, meminta tindakan hukum dilakukan secara aktif, namun sejak awal berniat menghindari kewajiban, maka hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan curang.
Prinsip Hubungan Advokat dan Klien
Jasa advokat bukan barang yang dapat dipakai lalu ditinggalkan setelah perkara selesai. Di balik proses penanganan perkara terdapat waktu, tenaga, keilmuan, biaya operasional, risiko profesi, hingga tanggung jawab etik yang melekat pada advokat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang merendahkan, memanfaatkan, atau merugikan advokat melalui cara-cara culas pada hakikatnya merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi penegak hukum.
Hubungan advokat dan klien semestinya dibangun di atas tiga prinsip utama:
1. Keterbukaan
2. Itikad baik
3. Penghormatan terhadap perjanjian hukum
Ketika salah satu pihak secara sengaja mengingkari komitmen dan memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi, maka negara melalui instrumen hukum pidana maupun perdata wajib hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Penutup
Advokat bekerja bukan hanya berdasarkan kontrak profesional, tetapi juga berdasarkan sumpah profesi dan tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan. Klien yang dengan sengaja bertindak curang, culas, manipulatif, serta tidak beritikad baik terhadap kuasa hukumnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan tidak boleh hanya dituntut oleh klien terhadap lawannya, tetapi juga harus dijunjung oleh klien terhadap advokat yang telah bekerja dan berdiri membela kepentingan hukumnya secara profesional. ( red )
