Targetsindikat.com
Bogor, 28 Mei 2026 – Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FWP Peradilan) DPD Jawa Barat mendesak Polres Bogor segera menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya yang terjadi sejak 13 Desember 2025. Hingga kini, para terduga pelaku belum ditahan dan proses hukum dinilai berjalan lambat.
Ketua DPD FWP Peradilan Jawa Barat, Juniar Irwan M, menyatakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus tersebut. Padahal, korban mengalami luka-luka dan kerusakan kendaraan akibat pengeroyokan.
“Anggota kami dikeroyok sampai mengalami luka-luka dan kendaraan rusak, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan terhadap para pelaku. Kami mempertanyakan keseriusan penanganannya,” ujar Juniar di Bogor, Rabu (28/5/2026).
Juniar menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi saat tim investigasi FWP Peradilan sedang melakukan penelusuran terkait dugaan aktivitas ilegal di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Aktivitas yang dimaksud meliputi dugaan produksi oli palsu, penggilingan gelundungan emas ilegal, dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam proses investigasi, tim juga menerima informasi dari pihak keluarga kepala desa setempat terkait dugaan adanya pemberian uang kepada oknum tertentu. Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak profesional dan transparan. Kami juga meminta dukungan dari rekan media, masyarakat, LSM, dan organisasi lainnya agar kasus ini dapat diusut tuntas,” tegas Juniar.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Desa Sadeng, H. Sulistianto. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada tindakan menghalangi kerja jurnalistik maupun kekerasan terhadap wartawan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Begitu juga jika ditemukan adanya aktivitas ilegal seperti produksi oli palsu atau pengolahan emas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun tudingan yang muncul dalam pemberitaan.
*Tuntutan FWP Peradilan:*
1. *Meminta Kapolres Bogor* segera membuka informasi perkembangan kasus kepada publik sesuai prinsip transparansi.
2. *Mendesak penangkapan* para terduga pelaku pengeroyokan untuk diproses sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
3. *Meminta penyelidikan menyeluruh* terhadap dugaan aktivitas ilegal di Desa Sadeng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor.
4. *Mengajak masyarakat sipil, media, dan LSM* untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
FWP Peradilan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
( red)
