Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Hukum
  • Penegakan Hukum dan Akuntabilitas dalam Kasus Penyerangan Andrie Yunus: Pandangan Hukum Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)
  • Hukum

Penegakan Hukum dan Akuntabilitas dalam Kasus Penyerangan Andrie Yunus: Pandangan Hukum Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)

Media Target Sindikat 30 April 2026 6 minutes read
IMG-20260430-WA0013

JAKARTA, 30 APRIL 2026 – Perkembangan penanganan hukum atas kasus penyerangan dengan penggunaan zat kimia berbahaya terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia, kini memasuki tahap krusial dalam sistem peradilan. Empat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau subjek hukum dalam perkara ini, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budi Haryanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah menjalani sidang pembuktian perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer, tindakan pidana tersebut diklaim berangkat dari penilaian subjektif para terdakwa yang menganggap adanya upaya pencideraan terhadap reputasi dan kehormatan lembaga militer.

Di saat yang bersamaan, langkah hukum juga ditempuh melalui jalur peradilan umum. Tim penasihat hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan peninjauan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Inisiatif hukum ini dilatarbelakangi oleh keinginan agar otoritas kepolisian umum kembali melanjutkan wewenang penyidikan, mengingat adanya keraguan mendasar terhadap kapasitas penegak hukum militer untuk bertindak secara objektif dan imparsial. Keraguan tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, mengingat mekanisme hukum di lingkungan institusi berpotensi menghadapi kendala struktural dalam mengungkap fakta secara utuh, terutama yang berkaitan dengan keterlibatan pihak berwenang di tingkat atas. Oleh karena itu, dikhawatirkan proses hukum yang hanya berjalan di lingkungan militer tidak akan mampu mengungkap jaring keterlibatan secara menyeluruh, sehingga berisiko menimbulkan keadaan impunitas atau ketidakhukuman bagi pihak-pihak yang sebenarnya memiliki tanggung jawab lebih besar.

Merespons situasi hukum yang kompleks dan strategis ini, Robert Simangunsong, S.H., M.H. selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menyampaikan pandangan hukum yang mendalam serta desakan yang tegas, dibangun di atas kerangka pemikiran hukum yang sistematis dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kasus ini memiliki bobot yang sangat signifikan sebagai parameter keberhasilan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal menyangkut keseimbangan antara kepentingan institusi dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kerangka ilmu hukum, prinsip dasar yang berlaku adalah bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian, terlepas dari jabatan, pangkat, atau kedudukan pelaku. Hal ini sejalan dengan adagium hukum nullum crimen nulla poena sine lege, yang menegaskan bahwa tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman jika tidak ada dasar hukum yang mengaturnya sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku secara adil dan setara bagi seluruh warga negara.

Kendati proses persidangan telah dimulai terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku langsung, terdapat satu pertanyaan hukum yang mendasar dan belum terjawab secara tuntas: apakah tindakan tersebut merupakan keputusan mandiri individu, ataukah merupakan pelaksanaan dari kebijakan, instruksi, atau perintah yang bersifat hierarkis dari tingkatan jabatan yang lebih tinggi? Pertanyaan ini menjadi sangat krusial mengingat sifat kelembagaan militer yang sangat menjunjung tinggi rantai komando dan kepatuhan terhadap perintah atasan.

Langkah hukum yang diambil oleh tim pembela hukum korban dengan mengajukan permohonan praperadilan merupakan bentuk pelaksanaan nyata dari hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Keraguan terhadap objektivitas lembaga penegak hukum tertentu adalah hal yang wajar dan dapat diterima secara hukum, terutama jika terdapat indikasi adanya konflik kepentingan. Dalam hal ini, asas imparsialitas atau sikap tidak memihak merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penegak hukum agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh masyarakat.

Dalam kapasitasnya sebagai wakil dari organisasi profesi penegak hukum, Robert Simangunsong menekankan beberapa hal prinsipil yang harus dipegang teguh dalam penanganan kasus ini. Pertama, seluruh rangkaian proses hukum, baik yang berlangsung di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan peradilan umum, wajib dilaksanakan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari sifat peradilan sebagai lembaga publik, yang mana setiap tahapan dan keputusannya harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Penetapan keputusan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan, disertai dengan pertimbangan hukum yang kuat dan argumentasi yang rasional, serta harus terbebas dari segala bentuk tekanan, campur tangan, atau intervensi pihak manapun yang berpotensi merusak kemandirian lembaga peradilan.

Kedua, dan merupakan hal yang paling mendesak untuk diperhatikan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada individu-individu yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tindakan tersebut. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana dan hukum positif yang berlaku, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada pelaku fisik semata, tetapi juga meluas kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses terjadinya tindak pidana tersebut, baik dalam kedudukan sebagai penyelenggara, pemberi perintah, penyuruh, maupun mereka yang turut serta mendorong atau memfasilitasi terjadinya kejahatan. Oleh karena itu, penyidikan dan pemeriksaan di persidangan memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri fakta sedalam-dalamnya dan selengkap-lengkapnya, guna mengungkapkan struktur komando dan alur peristiwa mulai dari tahap perencanaan, pemberian mandat, hingga pelaksanaan di lapangan.

Setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa memandang tingkatan pangkat, jabatan, atau kedudukannya dalam struktur organisasi, wajib diproses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori serta ketentuan konstitusi yang menyatakan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Tidak boleh ada aturan atau praktik yang memungkinkan adanya perlindungan khusus bagi pejabat atau pihak tertentu yang justru dapat menciptakan ketidakadilan dan menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berdaya di hadapan kekuasaan.

Ketiga, tujuan akhir dari seluruh proses hukum ini haruslah dipusatkan pada pemenuhan hak-hak korban secara utuh. Apa yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak atas keselamatan jiwa dan raga, serta hak untuk hidup dengan aman dan damai. Dalam konteks perlindungan korban, negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan terpenuhinya hak atas keadilan, hak untuk mengetahui kebenaran, serta hak atas pemulihan yang lengkap, baik dalam aspek materiil maupun moril. Putusan yang dihasilkan nantinya tidak boleh hanya sekadar memenuhi syarat formalitas hukum belaka, melainkan harus benar-benar mewujudkan keadilan substantif yang mampu memberikan kepuasan hukum bagi korban, serta mampu mencerminkan dan meneguhkan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Menyadari pentingnya hal tersebut, atas nama organisasi profesi, Robert Simangunsong mendesak dengan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Oditur Militer, Hakim, maupun Penyidik, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan pada prinsip keadilan yang objektif. “Kami menegaskan agar proses hukum ini mampu mengungkap seluruh fakta yang sesungguhnya dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Penyelesaian kasus ini tidak boleh menimbulkan kesan bahwa ada perlindungan bagi mereka yang berkuasa atau berada di jabatan tinggi. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan mendalam hingga ke akar permasalahan, demi menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.(red)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: BASA Rekan Desak Pembebasan Warga Dayak Kotabaru, PT FAS Sudah Cabut Laporan dan Teken Perdamaian
Next: Peresmian SPPG Neglasari Cibadak 002 Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Masyarakat

Related Stories

IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Screenshot_20260530_144652_Dola
  • Hukum

Kuasa Hukum Ronny Christian : Pemukulan dan Sara Tak Bisa Dibiarkan Akan Kami Usut Tuntas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.