Erles Rareral, S.H., M.H.: Langkah Strategis Wujudkan Organisasi yang Demokratis, Adaptif, dan Berkeadilan
JAKARTA, 23 MEI 2026 – Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi organisasi advokat dengan memangkas periode kekuasaan menjadi tiga tahun, kini menjadi sorotan utama dan memicu diskusi luas di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat sipil. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang krusial untuk melakukan transformasi menyeluruh dan reformasi mendasar dalam struktur serta sistem kepengurusan organisasi profesi advokat di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan oleh Erles Rareral, S.H., M.H., seorang praktisi hukum sekaligus advokat yang memiliki kepedulian mendalam terhadap dinamika kelembagaan organisasi profesi. Menurutnya, kebijakan pembatasan masa jabatan merupakan instrumen strategis yang bertujuan untuk membuka ruang akses kepemimpinan bagi sumber daya manusia baru yang memiliki visi inovatif, pola pikir progresif, serta kemampuan memadai dalam merespons kompleksitas tantangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring dinamika zaman.
Menghapus Dominasi Kekuasaan dan Mempercepat Regenerasi
“Secara teoritis maupun praktis, organisasi profesi advokat wajib menyediakan ruang yang seluas‑luasnya bagi lahirnya pemimpin‑pemimpin baru yang adaptif terhadap perubahan, perkembangan ilmu pengetahuan hukum, serta kebutuhan penegakan keadilan yang semakin beragam. Apabila masa jabatan berlangsung dalam kurun waktu yang terlalu lama, hal tersebut berpotensi besar menghambat proses regenerasi alami, menutup akses talenta potensial, serta menciptakan akumulasi kekuasaan yang berisiko melahirkan dominasi, kekakuan birokrasi, hingga penurunan kualitas tata kelola organisasi,” urai Erles dalam paparan analitisnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan periode kepemimpinan selama tiga tahun dinilai jauh lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan prinsip‑prinsip manajemen organisasi modern. Durasi tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala, terukur, dan objektif, sehingga kualitas pelaksanaan program kerja maupun kebijakan strategis dapat dikendalikan, diperbaiki, atau disempurnakan secara berkesinambungan.
“Dengan sistem berjangka pendek, organisasi memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi untuk melakukan pembenahan struktur maupun penyesuaian arah kebijakan apabila ditemukan adanya program yang tidak berjalan sesuai target, tidak relevan dengan kebutuhan, atau dinilai kurang memberikan dampak positif bagi kemajuan organisasi maupun perlindungan hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyelarasan Aturan Sebagai Fondasi Demokrasi Internal
Penerapan ketentuan masa jabatan yang seragam dan terstandarisasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, menurut Erles, merupakan langkah penting untuk memperkuat sendi‑sendi demokrasi internal serta mewujudkan kesetaraan mekanisme kepemimpinan di seluruh jenjang organisasi. Keseragaman regulasi ini akan menciptakan pola tata kelola yang serasi, terpadu, dan konsisten, sehingga tidak terdapat perbedaan standar yang dapat menimbulkan kesenjangan, ketimpangan, atau potensi penyalahgunaan wewenang di masing‑masing wilayah kerja.
Sebagai institusi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pilar utama penegakan hukum nasional, organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk menjadi teladan serta rujukan dalam penerapan prinsip‑prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, seluruh aspek kelembagaan harus dibangun di atas landasan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta prinsip‑prinsip manajemen yang modern dan bertanggung jawab.
Menjaga Marwah dan Martabat Profesi
“Marwah, kehormatan, dan kredibilitas profesi advokat tidak dapat dipisahkan dari kualitas sistem organisasi yang dijalankan. Sebuah organisasi yang demokratis, terbuka, dan menjamin proses regenerasi secara wajar akan mampu melahirkan kepemimpinan yang berkualitas, berintegritas, serta memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Hal inilah yang pada akhirnya akan memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang mandiri, berkeadilan, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Erles menuturkan bahwa reformasi struktur kepemimpinan melalui pembatasan masa jabatan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana strategis untuk membangun organisasi advokat yang lebih sehat, kuat, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi penegakan hukum serta kepentingan publik di masa mendatang.
“Perubahan pola kepemimpinan ini diharapkan dapat menjadi titik balik yang membawa kemajuan nyata, sekaligus menjamin kelangsungan hidup organisasi profesi yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.
(Redaksi)
