JAKARTA, 21 Maret 2026 – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu mulai setelah Hari Raya Idul Fitri 2026, sebagai upaya mengantisipasi dampak tingginya harga minyak global dan gangguan pasokan akibat situasi perang di Timur Tengah.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri acara di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/03/2026). Menurutnya, meskipun aturan teknis pelaksanaan masih dalam penyusunan, pelaksanaan kebijakan telah dipastikan akan segera digulirkan pasca Lebaran.
“Kita akan menjalankan WFH satu hari per minggu setelah Lebaran. Peraturan teknisnya sedang kita susun secara rinci agar dapat berjalan efektif,” jelas Airlangga.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara wajib bagi aparatur sipil negara (ASN), sementara bagi pekerja sektor swasta akan menjadi imbauan yang didorong untuk diterapkan. Namun, layanan publik yang bersifat krusial akan tetap beroperasi normal tanpa terpengaruh kebijakan WFH.
“Kita koordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelaraskan pelaksanaannya. Yang jelas, pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan awal terkait potensi penghematan yang dapat dicapai melalui kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan dapat ditekan hingga sekitar 20 persen.
“Ada estimasi kasar bahwa penerapan WFH satu hari per minggu bisa menghemat BBM hingga seperlima dari konsumsi biasa. Angka ini masih dalam tahap perhitungan awal, namun sudah menunjukkan potensi yang signifikan,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan satu hari per minggu dipilih dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas kerja. Tidak semua jenis tugas, kata dia, dapat diselesaikan dengan maksimal melalui sistem kerja dari rumah.
“Kita harus cermat dalam menerapkan WFH agar tidak mengurangi efektivitas kerja. Ada sejumlah pekerjaan yang memang membutuhkan interaksi langsung dan akses ke fasilitas kantor, sehingga penerapan perlu diatur dengan tepat,” pungkas Menteri Keuangan.(red)
