Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Hukum
  • BASA Rekan Desak Pembebasan Warga Dayak Kotabaru, PT FAS Sudah Cabut Laporan dan Teken Perdamaian
  • Hukum

BASA Rekan Desak Pembebasan Warga Dayak Kotabaru, PT FAS Sudah Cabut Laporan dan Teken Perdamaian

Media Target Sindikat 29 April 2026 3 minutes read
IMG-20260429-WA0152

Targetsindikat.com

KOTABARU, KALSEL – Tim advokasi dari Kantor Hukum BASA & Rekan menyoroti lambannya proses pembebasan warga dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kotabaru, meskipun kesepakatan damai telah resmi ditandatangani.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian TBS terhadap dua terlapor, yakni Mitri dan Mitro Haryanto, kakak beradik warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu. Laporan tersebut diajukan oleh PT Fajar Agro Sejahtera (FAS) ke Polsek Kelumpang Hulu dengan nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/POLSEK KLP.HULU/RES KTB/POLDA KALSEL tertanggal 26 Februari 2026.

Pimpinan tim advokasi, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, perkara ini seharusnya dapat segera dihentikan demi hukum. Pria yang akrab disapa Bang Naga itu menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara di lapangan.

Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 24 ayat (2) huruf b dan c, terdapat dasar kuat untuk penghentian penyidikan tanpa harus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menjelaskan, RJ umumnya diterapkan ketika terdapat unsur kesalahan atau kealpaan, sementara dalam kasus ini justru terungkap bahwa para terlapor juga merupakan korban.

“Para terlapor diketahui hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut buah sawit setelah diperintah oleh seseorang berinisial MS. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan,” ujar Hafidz Halim.

Ia juga menambahkan bahwa selain adanya kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam huruf h, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut seharusnya masuk kategori bukan tindak pidana atau dapat dihentikan demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan c.

“Kami menyayangkan masih adanya penahanan terhadap warga, padahal fakta hukumnya sudah sangat jelas. Berdasarkan kajian kami, tindakan para warga ini murni karena ketidaktahuan status lahan dan hanya sebagai penerima jasa angkut. Secara materiil, peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya, Rabu (29/4).

Ia turut menyoroti bahwa pendekatan pemidanaan dalam kasus seperti ini justru tidak sejalan dengan iklim investasi.

“Dalam persoalan seperti ini, penjara bukan solusi yang baik bagi investasi. Kami juga menyayangkan adanya informasi bahwa perkara tidak dapat dihentikan karena terkendala frasa dalam syarat Restorative Justice. Padahal, jika mencermati isi surat perdamaian serta kronologi kejadian, perkara ini sangat layak dihentikan, terlebih perusahaan telah mencabut laporan,” ujarnya.

Tim advokasi di bawah naungan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menilai bahwa dengan adanya dua dasar kuat yakni perdamaian antara pelapor dan terlapor, serta tidak terpenuhinya unsur pidana—tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pembebasan warga.

Upaya mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai pada 21 April 2026, serta pencabutan laporan yang diterima Polres Kotabaru pada 23 April 2026, dinilai sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian, khususnya unit Reskrim, untuk menerapkan diskresi penghentian perkara.

BASA & Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) menegaskan akan terus mengawal hak-hak kliennya hingga proses administrasi penghentian penyidikan benar-benar tuntas, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil di Kotabaru. ( red)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: STOP KRIMINALISASI: BEBASKAN DOKTER SILVI DARI SEGALA BENTUK TUNTUTAN HUKUM 
Next: Penegakan Hukum dan Akuntabilitas dalam Kasus Penyerangan Andrie Yunus: Pandangan Hukum Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)

Related Stories

IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Screenshot_20260530_144652_Dola
  • Hukum

Kuasa Hukum Ronny Christian : Pemukulan dan Sara Tak Bisa Dibiarkan Akan Kami Usut Tuntas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.