Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Kriminal
  • Motif Perampasan, Pelajar 17 Tahun Bunuh Rekannya di Bantaran Sungai Citarum
  • Kriminal

Motif Perampasan, Pelajar 17 Tahun Bunuh Rekannya di Bantaran Sungai Citarum

Media Target Sindikat 14 Mei 2026 3 minutes read
IMG-20260514-WA0026

Targetsindikat.com

KARAWANG – Kasus penemuan mayat pelajar berinisial AF (15 tahun) di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang terjadi pada Minggu (10/5/2026), akhirnya terungkap dengan jelas oleh Polres Karawang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh rekannya sendiri, FA (17 tahun), dengan motif ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (14/5/2026), yang dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, serta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.

AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa setelah laporan penemuan mayat masuk, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku hanya dalam waktu 2×24 jam. “Kami tidak menyia-nyiakan waktu untuk mengungkap kasus ini, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ucap Kapolres.

Diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena pernah bersekolah bersama. Pada hari kejadian, korban awalnya menjemput pelaku untuk berbelanja jaket hoodie. Namun setelah beberapa toko tutup, pelaku membujuk korban untuk pergi ke lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi keji dengan memiting korban lalu menyayat lehernya menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku juga menusuk bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang korban hingga korban tidak berdaya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Bahkan, motor tersebut sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual dengan harga Rp4,2 juta. Tim Satreskrim PPA dan Resmob Polres Karawang melakukan olah TKP serta penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, yang akhirnya mengantarkan pada penangkapan pelaku pada Rabu dini hari (13/5/2026) di wilayah Batujaya.

Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain handphone korban, hoodie biru, celana jeans hitam, sandal, dompet, jam tangan, dan pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dapat menjeratnya dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengapresiasi kecepatan kerja Polres Karawang dalam mengungkap kasus ini sekaligus meluruskan spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat. “Sebelumnya ada isu yang menyebutkan kasus ini terkait kerusuhan suporter atau tawuran, padahal ini murni pembunuhan berencana dengan motif mencuri kendaraan dan barang berharga korban,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial sebelum ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. “Kami turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.

D.A

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Lapas Warungkiara Kembangkan Progam Ketahanan Pangan, Kemensetneg Beri Apresiasi
Next: Adat, Spritualitas,dan Agama Tiga Pilar Pembentuk Karakter Bangsa Indonesia : Oleh Oki Prasetiawan, S.M.,S.H.,M.H.,CLMA

Related Stories

IMG-20260531-WA0147
  • Kriminal

Ops Jaran Lodaya 2026, Polres Garut Amankan 2 Curanmor Modus Ritual Terbongkar

Media Target Sindikat 31 Mei 2026
IMG-20260522-WA0095
  • Kriminal

Berkat Laporan Warga ,Polsek Singajaya Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Garut

Media Target Sindikat 22 Mei 2026
IMG-20260424-WA0009
  • Kriminal

 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan Berhasil Dibekuk Poksek Cikajang Polres Garut

Media Target Sindikat 23 April 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.