Koordinator & Advokasi Biro Bantuan Hukum PP Polri: Nilai Religius Sebagai Landasan, Evaluasi Sebagai Jalan Menuju Penegakan Hukum yang Sempurna
JAKARTA, 25 MEI 2026 – Perjalanan sebuah kelembagaan penegak hukum senantiasa diwarnai oleh dinamika, hambatan, serta berbagai aspek yang belum terlaksana secara maksimal sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal ini menjadi pokok refleksi mendalam yang disampaikan oleh Koordinator & Advokasi Biro Bantuan Hukum PP Polri, Abdul Hamid, dalam wawancara khusus. Menurutnya, segala kekurangan yang tampak hari ini bukanlah tanda kegagalan, melainkan pelajaran berharga dan bahan evaluasi strategis untuk menyusun arah kebijakan serta perbaikan yang lebih terarah, bermutu, dan berkelanjutan di masa depan, demi terwujudnya supremasi hukum yang sesungguhnya.
Lebih dari sekadar perbaikan sistem atau teknis, ia juga menekankan pentingnya menjadikan nilai Religius sebagai fondasi utama. Nilai ini bermakna berlandaskan keimanan, ketakwaan, kesadaran akan pengawasan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi prinsip kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam setiap langkah pengabdian, sehingga pelaksanaan hukum tidak hanya bersifat formil semata, tetapi juga memiliki substansi yang luhur.
Kekurangan Sebagai Cermin untuk Memperbaiki Diri dan Penyelenggaraan Hukum
Bagi Abdul Hamid, menyadari dan mengakui adanya kekurangan adalah wujud kedewasaan berorganisasi yang sejati, serta bagian dari upaya pemenuhan standar prosedur operasional dan prinsip hukum yang berlaku. Organisasi yang berkualitas bukanlah yang tidak pernah melakukan kesalahan atau bebas dari kekurangan, melainkan yang memiliki keberanian untuk mengidentifikasi, mengkaji, lalu memperbaiki segala hal yang belum sempurna demi kemajuan bersama dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Segala sesuatu yang belum tercapai secara maksimal, segala hal yang masih menjadi kekurangan dalam pelaksanaan tugas kita hari ini, sejatinya adalah petunjuk yang mengarahkan kita ke mana kita harus melangkah ke depannya. Apakah dalam hal penerapan peraturan perundang-undangan, penegakan aturan, atau pemberian bantuan hukum yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jangan pernah merasa rendah atau malu dengan kekurangan itu, karena dari situlah kita mengetahui bagian mana yang perlu disempurnakan, aspek apa yang harus ditingkatkan, dan ke arah mana organisasi seharusnya berkembang. Inilah makna sesungguhnya dari evaluasi: bukan untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk mencari jalan yang lebih benar, lebih sesuai dengan ketentuan hukum, dan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum,” ujar Abdul Hamid dengan penuh keyakinan.
Nilai Religius: Landasan Luhur yang Memberi Makna Setiap Langkah Penegakan Hukum
Ia menambahkan, perbaikan tidak akan memiliki makna yang mendalam dan abadi jika tidak didasari oleh nilai-nilai luhur, khususnya nilai religius. Nilai ini menjadi landasan etika profesi, di mana setiap tindakan hukum yang diambil harus berlandaskan niat yang bersih dan tanggung jawab yang tidak hanya terbatas pada pertanggungjawaban formil di hadapan hukum negara, tetapi juga pertanggungjawaban moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
“Nilai religius mengandung makna yang sangat luas dan mendasar: kesadaran bahwa kita selalu dalam pengawasan Ilahi, sehingga setiap pekerjaan, keputusan, dan tindakan hukum yang kita lakukan harus dijalankan dengan kejujuran, kebersihan hati, keadilan, serta tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan. Artinya, saat kita memperbaiki kekurangan, kita tidak sedang sekadar memenuhi syarat administrasi atau formalitas hukum belaka, tapi kita sedang membersihkan diri dan lembaga dari hal yang kurang baik, menuju hal yang lebih benar, adil, dan diridhai. Tanpa dasar nilai religius, penegakan hukum hanya akan menjadi serangkaian aturan mati tanpa jiwa dan keadilan yang hakiki,” jelasnya.
Evaluasi yang Jujur dan Sinergi Sebagai Kunci Terwujudnya Kepastian Hukum
Abdul Hamid menegaskan bahwa untuk mewujudkan perbaikan yang bermakna, proses evaluasi harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keterbukaan, serta melibatkan seluruh unsur organisasi. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan kelembagaan hukum yang baik. Kekurangan yang ditemukan harus dijadikan jembatan untuk menyatukan tekad, bukan alasan untuk memecah belah atau saling menyalahkan.
“Kekurangan hari ini adalah dasar kita melangkah lebih baik esok hari. Jika kita tidak menyadari apa yang kurang, kita tidak akan pernah tahu apa yang harus dicapai dan bagaimana mewujudkan tujuan hukum yang sesungguhnya. Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap kekurangan sebagai semangat untuk berbenah, berinovasi, dan meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan hukum. Padukan semangat evaluasi dengan nilai religius, sehingga setiap langkah perbaikan kita tidak hanya memperbaiki sistem kerja dan tata kelola, tetapi juga menyempurnakan kualitas diri, menjunjung tinggi kebenaran, serta memberikan perlindungan hukum yang nyata dan berkah bagi masyarakat yang kita layani,” tambahnya.
Menuju Kelembagaan yang Kokoh, Profesional, dan Berakhlak Mulia
Pada bagian penutup, ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari seluruh proses ini adalah menjadikan Biro Bantuan Hukum PP Polri sebagai lembaga yang tidak hanya kuat secara sistem, taat pada peraturan perundang-undangan, dan profesional dalam penegakan hukum, tetapi juga berakhlak mulia, adil, serta mampu mewujudkan rasa aman dan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Tidak ada kemajuan tanpa evaluasi, dan tidak ada keunggulan yang abadi tanpa dasar nilai religius. Mari kita jadikan kekurangan hari ini sebagai pijakan untuk bangkit, dan nilai religius serta prinsip hukum yang luhur sebagai kompas kita, agar kita mampu melahirkan perubahan yang nyata, bermakna, diridhai Tuhan, serta mampu menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan amanat undang-undang dasar,” pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkokoh jati diri kelembagaan, menyatukan visi dan misi, serta membangun budaya kerja yang berlandaskan kejujuran, keadilan, tanggung jawab, kepatuhan hukum, dan nilai-nilai keagamaan yang luhur.
(Redaksi)
