BEKASI, 30 MEI 2026 – Kasus tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga penculikan yang dialami wartawan media Buser86.id pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Lebih dari satu bulan pasca kejadian, para tersangka yang diduga kuat tergabung dalam jaringan pengoplos gas elpiji (LPG) bersubsidi masih bergerak bebas dan belum tersentuh tindakan hukum.
Korban telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan nomor registrasi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lambatnya penanganan kasus ini memicu desakan tegas dari organisasi profesi pers untuk mempercepat proses hukum dan menangkap seluruh pihak yang terlibat.
Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pemimpin Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, menyampaikan pernyataan resmi guna mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional.
Kronologi dan Latar Belakang Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika wartawan yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik berupa penelusuran fakta dan pengumpulan data terkait dugaan praktik penyalahgunaan serta pengoplosan gas LPG bersubsidi. Praktik tersebut diketahui merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan membahayakan keselamatan konsumen.
Saat berada di lokasi peliputan, korban dihadang sekelompok orang, kemudian mengalami penganiayaan, pengeroyokan, serta penahanan secara paksa yang memenuhi unsur penculikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya sistematis untuk menghentikan pengungkapan fakta, sekaligus mencederai hak konstitusional pers dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial dan kontrol publik.
Desakan Penangkapan dan Penegakan Hukum
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (30/5/2026), Abdul Hamid yang juga menjabat sebagai pengurus di organisasi SMSI dan Feradi WPI, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar konflik atau kekerasan biasa.
“Kami mendesak Tim Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku aparat berwenang untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat—baik pekerja, pengelola, maupun pemilik kelompok usaha—yang terbukti melakukan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap rekan wartawan kami. Tindakan ini bukan hanya serangan terhadap pribadi, melainkan juga penghalangan fungsi pers serta berkaitan erat dengan kejahatan ekonomi yang merugikan negara,” tegas Hamid.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas laporan dengan bukti otentik berupa dokumentasi visual, rekaman kejadian, serta keterangan saksi yang sah secara hukum.
“Seluruh alat bukti telah kami serahkan secara lengkap. Mengingat perbuatan ini termasuk delik umum yang dapat diproses langsung, seharusnya tindakan hukum berjalan cepat dan pasti. Namun kenyataannya belum ada kemajuan berarti. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Secara yuridis normatif, praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG bersubsidi diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disempurnakan melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Besarnya ancaman sanksi menunjukkan bahwa negara memandang praktik ini sebagai kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan kepentingan nasional.
Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Profesi
Menutup pernyataannya, Abdul Hamid menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih, adil, dan tidak terpengaruh kepentingan pihak manapun.
“Kami menuntut proses hukum berjalan seadil-adilnya, berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku. Jangan sampai marwah serta kredibilitas aparat penegak hukum ternoda karena dianggap tidak berpihak pada kebenaran. Tangkap pelakunya, ungkap jaringannya, tegakkan hukum demi melindungi profesi pers, kepentingan negara, dan rasa aman masyarakat luas,” pungkas Hamid.
(Redaksi)
