Targetsindikat.com
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengajukan permohonan tambahan anggaran negara yang cukup besar untuk Tahun Anggaran 2027. Dari pagu indikatif yang diterima sebesar Rp16,959 triliun, lembaga peradilan tertinggi ini membutuhkan dana tambahan sebesar Rp10,303 triliun agar seluruh kegiatan operasional, pelayanan, dan program prioritas bisa berjalan maksimal.
Permohonan ini disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026). Menurutnya, angka pagu yang ditetapkan belum cukup menutupi kebutuhan riil lembaga.
“Setelah kami hitung rinci kebutuhan tahun depan, masih ada kekurangan sebesar Rp10,303 triliun. Dana ini mutlak diperlukan demi menjaga kelangsungan kerja, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendukung seluruh program utama MA,” jelas Sugiyanto.
Ia merinci, alokasi tambahan anggaran tersebut akan dibagi ke dalam empat pos belanja utama:
Pos terbesar pertama adalah belanja pegawai senilai Rp3,872 triliun. Dana ini diprioritaskan untuk pemenuhan hak seluruh aparatur peradilan, kebutuhan pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta pembayaran tunjangan dan remunerasi yang sifatnya wajib.
Kemudian untuk belanja operasional disiapkan anggaran Rp821,59 miliar. Ini diperlukan agar seluruh satuan kerja pengadilan di daerah hingga pusat bisa berjalan lancar, mencakup biaya listrik, internet, pemeliharaan gedung dan peralatan, perjalanan dinas, hingga membiayai proses mutasi hakim.
Selanjutnya, belanja non‑operasional sebesar Rp328,47 miliar dialokasikan untuk kegiatan strategis: pembinaan dan pengawasan kinerja, pendidikan pelatihan, pengembangan sistem informasi peradilan, serta berbagai upaya peningkatan mutu layanan hukum.
Pos terakhir sekaligus terbesar kedua adalah belanja modal senilai Rp5,280 triliun. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan renovasi gedung pengadilan, pengadaan tanah, serta pemenuhan kebutuhan sarana prasarana utama penunjang infrastruktur peradilan.
Permohonan ini kini sedang dibahas bersama Komisi III DPR sebelum ditetapkan dalam Undang‑Undang APBN Tahun 2027.
(Tim Redaksi)
