PALEMBANG, 2 APRIL 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan teknologi informasi. Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus peretasan atau hacking terhadap sistem aplikasi SIBOS yang digunakan oleh SMA Negeri 2 Prabumulih.
Aksi kriminal ini diduga telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara yang mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp942.802.770.
Dalam operasi pengamanan yang dilakukan pada Kamis (2/4), tim gabungan berhasil menangkap empat orang tersangka yang teridentifikasi dengan inisial AT, DN, M, dan AA. Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di dua wilayah hukum yang berbeda, meliputi Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OKI).
MODUS OPERANDI: TEKNIK BRUTE FORCE MENEMBUS SISTEM KEAMANAN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Para tersangka diketahui menggunakan teknik brute force, yaitu metode percobaan berulang-ulang untuk menebak kombinasi username dan password hingga berhasil mendapatkan akses masuk ke dalam sistem.
“Setelah berhasil menembus sistem, mereka kemudian melakukan manipulasi data dan memindahkan dana yang seharusnya menjadi hak institusi pendidikan ke rekening yang tidak sah. Ini adalah modus yang sangat merugikan dan merusak integritas administrasi negara,” papar Kombes Pol Doni.
PASAL YANG MENJERAT DAN ANCAMAN HUKUM
Keempat pelaku kini diproses hukum dengan dakwaan pasal berlapis yang cukup berat. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan.
Dengan bukti yang kuat dan proses penyelidikan yang transparan, Polda Sumsel berkomitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau dan memberikan efek jera bagi pelaku.
HIMBAUAN KEAMANAN DIGITAL
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi.
“Kami mengimbau kepada seluruh lembaga, khususnya di sektor pendidikan dan pemerintahan, untuk selalu meningkatkan sistem keamanan data mereka. Ganti password secara berkala dan pastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh para peretas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan dan tim penyidik terus mendalami jejaring serta alur pergerakan dana yang telah dialihkan oleh para tersangka.(red)
