Targetsindikat.com
KARAWANG – Kasus penemuan mayat pelajar berinisial AF (15 tahun) di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang terjadi pada Minggu (10/5/2026), akhirnya terungkap dengan jelas oleh Polres Karawang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh rekannya sendiri, FA (17 tahun), dengan motif ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (14/5/2026), yang dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, serta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa setelah laporan penemuan mayat masuk, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku hanya dalam waktu 2×24 jam. “Kami tidak menyia-nyiakan waktu untuk mengungkap kasus ini, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ucap Kapolres.
Diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena pernah bersekolah bersama. Pada hari kejadian, korban awalnya menjemput pelaku untuk berbelanja jaket hoodie. Namun setelah beberapa toko tutup, pelaku membujuk korban untuk pergi ke lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi keji dengan memiting korban lalu menyayat lehernya menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku juga menusuk bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang korban hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Bahkan, motor tersebut sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual dengan harga Rp4,2 juta. Tim Satreskrim PPA dan Resmob Polres Karawang melakukan olah TKP serta penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, yang akhirnya mengantarkan pada penangkapan pelaku pada Rabu dini hari (13/5/2026) di wilayah Batujaya.
Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain handphone korban, hoodie biru, celana jeans hitam, sandal, dompet, jam tangan, dan pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dapat menjeratnya dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengapresiasi kecepatan kerja Polres Karawang dalam mengungkap kasus ini sekaligus meluruskan spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat. “Sebelumnya ada isu yang menyebutkan kasus ini terkait kerusuhan suporter atau tawuran, padahal ini murni pembunuhan berencana dengan motif mencuri kendaraan dan barang berharga korban,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial sebelum ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. “Kami turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.
D.A
