Skip to content
16 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Hukum
  • OKI PRASETIAWAN SM.,SH.,MH.: KODE ETIK LAMA TIDAK LAGI RELEVAN, PERLU DASAR HUKUM BARU DI ERA MULTI BAR  
  • Hukum

OKI PRASETIAWAN SM.,SH.,MH.: KODE ETIK LAMA TIDAK LAGI RELEVAN, PERLU DASAR HUKUM BARU DI ERA MULTI BAR  

Media Target Sindikat 5 April 2026 3 minutes read
1775404238871

 

Penerapan Norma Lama Menciptakan Ketidakpastian dan Diskriminasi Hukum

JAKARTA, 5 APRIL 2026– Perubahan paradigma organisasi advokat dari sistem single bar menjadi multi bar melalui putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengubah struktur kelembagaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberlakuan norma-norma lama, khususnya Kode Etik Profesi yang sebelumnya berlaku.

Menurut pandangan hukum, Kode Etik yang disusun dalam kerangka sistem organisasi tunggal dinilai tidak lagi pantas dan tidak lagi relevan untuk diterapkan secara mutlak dalam sistem multi bar. Hal ini bukan berarti etika harus dihapus, melainkan membutuhkan fondasi yuridis yang baru agar sesuai dengan realitas hukum yang berubah.

KONFLIK NORMATIF DAN PRINSIP LEX SPECIALIS

Menurut Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., Kode Etik lama lahir dan dibentuk berdasarkan wewenang organisasi yang bersifat monopoli. Ketika sistem monopoli tersebut dibatalkan oleh MK, maka dasar kewenangan penerapan kode etik tersebut secara otomatis menjadi goyah dan tidak lagi memiliki landasan yang kuat.

“Dalam prinsip hukum ‘Cessante ratione legis, cessat et ipsa lex’ – Apabila alasan pembentukan aturan sudah tidak ada, maka aturan itu sendiri pun tidak lagi berlaku. Kode Etik lama dibuat dengan asumsi hanya ada satu organisasi yang berwenang mengatur dan menegakkannya. Sekarang realitasnya berubah menjadi banyak organisasi, maka menerapkan aturan lama sama saja dengan melanggar asas ‘Aequalitas sub lege’ atau kesetaraan di depan hukum,” tegas Oki.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa jika Kode Etik lama tetap dipaksakan berjalan, maka akan terjadi diskriminasi yuridis. Organisasi yang berbeda akan memiliki interpretasi dan penegakan yang berbeda pula, yang berujung pada ketidakadilan dan pelanggaran terhadap asas ‘Non bis in idem’ serta kepastian hukum.

“Saat ini kita menghadapi situasi di mana satu standar etika diterapkan pada sistem yang plural. Ini menciptakan kekacauan penegakan (enforcement chaos). Seseorang bisa saja dianggap melanggar etika di satu organisasi, tapi dianggap sah di organisasi lain. Ini sangat berbahaya dan merendahkan martabat profesi,” tambahnya.

PERLU DASAR HUKUM BARU: KODE ETIK BERSAMA

Oki menegaskan bahwa solusinya bukanlah menghapus etika, melainkan membentuk kerangka hukum baru yang mampu mengakomodasi sistem multi bar. Diperlukan apa yang disebut sebagai Lex generalis atau aturan payung yang bersifat nasional, yang diakui oleh semua organisasi.

“Etika advokat adalah manifestasi dari ‘Bonos mores’ atau kesusilaan yang baik yang tidak boleh hilang. Namun, cara mengaturnya harus berubah. Kita membutuhkan satu Kode Etik Nasional atau Kode Etik Bersama yang disusun berdasarkan Undang-Undang yang baru, yang dijalankan oleh lembaga independen seperti Dewan Kehormatan Nasional, bukan lagi oleh masing-masing organisasi,” ujarnya.

Tanpa perubahan ini, menurut Oki, profesi advokat akan kehilangan arah dan standar profesionalismenya akan terus tergerus.

“Membiarkan Kode Etik lama berjalan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk kelalaian negara. Sebagaimana kaidah ‘Justitia fundamentum regnorum’ – Keadilan adalah pondasi negara, maka profesi penegak hukum pun harus berdiri di atas pondasi aturan yang jelas, adil, dan pasti,” pungkasnya.(red)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: PANGKORMAR DAN PANGLIMA TNI PIMPIN PENGHORMATAN TERAKHIR: MAYOR ANUMERTA ZULMI DIMULKAN DI TMP CIKUTRA
Next: SOROTI GUGATAN 9 PURNAWIRAWAN: DR.(c.) PITRA ROMADONI NASUTION TEKANKAN LEGAL STANDING CITIZEN LAWSUIT HARUS JELAS DAN BERLANDASAN HUKUM

Related Stories

IMG-20260411-WA0060
  • Hukum

Tegakkan Keadilan yang Manusiawi, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Sudah Jalani Proses Hukum yang Berat

Media Target Sindikat 11 April 2026
Screenshot_20260407_105051_Samsung Internet
  • Hukum

SOROTI GUGATAN 9 PURNAWIRAWAN: DR.(c.) PITRA ROMADONI NASUTION TEKANKAN LEGAL STANDING CITIZEN LAWSUIT HARUS JELAS DAN BERLANDASAN HUKUM

Media Target Sindikat 7 April 2026
1774971524652
  • Hukum

OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: CITIZEN LAWSUIT SOAL IJAZAH BERISIKO SALAH FORUM, PERLU KAJIAN YURIDIS KOMPREHENSIF

Media Target Sindikat 1 April 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

Tegakkan Keadilan yang Manusiawi, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Sudah Jalani Proses Hukum yang Berat IMG-20260411-WA0060 1
  • Hukum

Tegakkan Keadilan yang Manusiawi, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Sudah Jalani Proses Hukum yang Berat

Media Target Sindikat 11 April 2026
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Waketum DPN PERADI: TNI AU Penjaga Langit yang Profesional dan Berintegritas IMG-20260409-WA0011 (1) 2
  • Nasional

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Waketum DPN PERADI: TNI AU Penjaga Langit yang Profesional dan Berintegritas

Media Target Sindikat 9 April 2026
Berkas P21, Polda Babel Serahkan Tersangka Pengoplos Gas Subsidi ke Kejari Pangkalpinang FB_IMG_1775631371968 3
  • Polri

Berkas P21, Polda Babel Serahkan Tersangka Pengoplos Gas Subsidi ke Kejari Pangkalpinang

Media Target Sindikat 8 April 2026
Buka Muscab III BPC HIPMI, Bupati Asep Japar: HIPMI Penggerak Inovasi Pertumbuhan Ekonomi di Sukabumi FB_IMG_1775630977676 4
  • Kabar Daerah

Buka Muscab III BPC HIPMI, Bupati Asep Japar: HIPMI Penggerak Inovasi Pertumbuhan Ekonomi di Sukabumi

Media Target Sindikat 8 April 2026
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi   FB_IMG_1775630457312 5
  • News

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi  

Media Target Sindikat 8 April 2026

You May Have Missed

IMG-20260411-WA0060
  • Hukum

Tegakkan Keadilan yang Manusiawi, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Sudah Jalani Proses Hukum yang Berat

Media Target Sindikat 11 April 2026
IMG-20260409-WA0011 (1)
  • Nasional

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Waketum DPN PERADI: TNI AU Penjaga Langit yang Profesional dan Berintegritas

Media Target Sindikat 9 April 2026
FB_IMG_1775631371968
  • Polri

Berkas P21, Polda Babel Serahkan Tersangka Pengoplos Gas Subsidi ke Kejari Pangkalpinang

Media Target Sindikat 8 April 2026
FB_IMG_1775630977676
  • Kabar Daerah

Buka Muscab III BPC HIPMI, Bupati Asep Japar: HIPMI Penggerak Inovasi Pertumbuhan Ekonomi di Sukabumi

Media Target Sindikat 8 April 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • Tegakkan Keadilan yang Manusiawi, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Sudah Jalani Proses Hukum yang Berat
  • H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Waketum DPN PERADI: TNI AU Penjaga Langit yang Profesional dan Berintegritas
  • Berkas P21, Polda Babel Serahkan Tersangka Pengoplos Gas Subsidi ke Kejari Pangkalpinang
  • Buka Muscab III BPC HIPMI, Bupati Asep Japar: HIPMI Penggerak Inovasi Pertumbuhan Ekonomi di Sukabumi
  • Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi  
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.