Penerapan Norma Lama Menciptakan Ketidakpastian dan Diskriminasi Hukum
JAKARTA, 5 APRIL 2026– Perubahan paradigma organisasi advokat dari sistem single bar menjadi multi bar melalui putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengubah struktur kelembagaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberlakuan norma-norma lama, khususnya Kode Etik Profesi yang sebelumnya berlaku.
Menurut pandangan hukum, Kode Etik yang disusun dalam kerangka sistem organisasi tunggal dinilai tidak lagi pantas dan tidak lagi relevan untuk diterapkan secara mutlak dalam sistem multi bar. Hal ini bukan berarti etika harus dihapus, melainkan membutuhkan fondasi yuridis yang baru agar sesuai dengan realitas hukum yang berubah.
KONFLIK NORMATIF DAN PRINSIP LEX SPECIALIS
Menurut Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., Kode Etik lama lahir dan dibentuk berdasarkan wewenang organisasi yang bersifat monopoli. Ketika sistem monopoli tersebut dibatalkan oleh MK, maka dasar kewenangan penerapan kode etik tersebut secara otomatis menjadi goyah dan tidak lagi memiliki landasan yang kuat.
“Dalam prinsip hukum ‘Cessante ratione legis, cessat et ipsa lex’ – Apabila alasan pembentukan aturan sudah tidak ada, maka aturan itu sendiri pun tidak lagi berlaku. Kode Etik lama dibuat dengan asumsi hanya ada satu organisasi yang berwenang mengatur dan menegakkannya. Sekarang realitasnya berubah menjadi banyak organisasi, maka menerapkan aturan lama sama saja dengan melanggar asas ‘Aequalitas sub lege’ atau kesetaraan di depan hukum,” tegas Oki.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa jika Kode Etik lama tetap dipaksakan berjalan, maka akan terjadi diskriminasi yuridis. Organisasi yang berbeda akan memiliki interpretasi dan penegakan yang berbeda pula, yang berujung pada ketidakadilan dan pelanggaran terhadap asas ‘Non bis in idem’ serta kepastian hukum.
“Saat ini kita menghadapi situasi di mana satu standar etika diterapkan pada sistem yang plural. Ini menciptakan kekacauan penegakan (enforcement chaos). Seseorang bisa saja dianggap melanggar etika di satu organisasi, tapi dianggap sah di organisasi lain. Ini sangat berbahaya dan merendahkan martabat profesi,” tambahnya.
PERLU DASAR HUKUM BARU: KODE ETIK BERSAMA
Oki menegaskan bahwa solusinya bukanlah menghapus etika, melainkan membentuk kerangka hukum baru yang mampu mengakomodasi sistem multi bar. Diperlukan apa yang disebut sebagai Lex generalis atau aturan payung yang bersifat nasional, yang diakui oleh semua organisasi.
“Etika advokat adalah manifestasi dari ‘Bonos mores’ atau kesusilaan yang baik yang tidak boleh hilang. Namun, cara mengaturnya harus berubah. Kita membutuhkan satu Kode Etik Nasional atau Kode Etik Bersama yang disusun berdasarkan Undang-Undang yang baru, yang dijalankan oleh lembaga independen seperti Dewan Kehormatan Nasional, bukan lagi oleh masing-masing organisasi,” ujarnya.
Tanpa perubahan ini, menurut Oki, profesi advokat akan kehilangan arah dan standar profesionalismenya akan terus tergerus.
“Membiarkan Kode Etik lama berjalan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk kelalaian negara. Sebagaimana kaidah ‘Justitia fundamentum regnorum’ – Keadilan adalah pondasi negara, maka profesi penegak hukum pun harus berdiri di atas pondasi aturan yang jelas, adil, dan pasti,” pungkasnya.(red)
