JAKARTA, 7 APRIL 2026 – Dalam paparan materi pada Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) di EL Hotel Royal Jakarta,(6/4) Dr. (C.) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H. selaku Presiden PETISI AHLI memberikan kritik tajam namun objektif terhadap gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh sembilan purnawirawan jenderal. Menurutnya, upaya hukum tersebut dinilai tidak hanya lemah secara formil, tetapi juga salah arah dan ngawur dalam konstruksi hukumnya.
GUGATAN DINILAI SALAH ARAH DAN NGAWUR
Pitra menegaskan bahwa dalam praktik hukum, mengajukan gugatan bukan sekadar formalitas menyampaikan keberatan, melainkan harus dibangun di atas fondasi yuridis yang kuat dan pemahaman yang benar mengenai hukum acara.
“Secara akademis dan praktik peradilan, kami menilai bahwa gugatan yang diajukan tersebut SALAH ARAH DAN NGAWUR. Hal ini terlihat dari ketidakjelasan objek sengketa dan subjek hukum yang digugat, serta tidak adanya keterkaitan yang rasional antara posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang diajukan,” tegas Dr. Pitra di hadapan peserta seminar.
Ia menjelaskan, sebuah gugatan dikatakan ngawur ketika tidak memahami esensi dari ratio decidendi atau dasar pertimbangan hukum yang sebenarnya. Menyeret lembaga penegak hukum ke meja hijau dengan alasan yang tidak didasari oleh kerugian hak yang nyata, justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami mekanisme pertanggungjawaban hukum.
LEGAL STANDING TIDAK JELAS, BERTENTANGAN ACTIO POPULARIS
Lebih jauh, Presiden PETISI AHLI ini membedah aspek kedudukan hukum para penggugat. Ia menekankan bahwa konsep citizen lawsuit atau actio popularis tidak bisa diartikan secara luas tanpa batas (ekstensief) semata-mata karena ketidakpuasan terhadap suatu hasil penyidikan.
“Prinsipnya jelas, untuk bisa bertindak sebagai penggugat, harus ada rechtsbelang atau kepentingan hukum yang langsung dirugikan. Dalam kasus ini, justifikasi hukum mengenai bagaimana hak-hak para purnawirawan tersebut dilanggar oleh tindakan Polda Metro Jaya TIDAK JELAS. Jika tidak ada hak yang dilanggar secara langsung dan spesifik, maka gugatan tersebut tidak memiliki legal standing yang sah,” paparnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat gugatan tersebut sangat rentan untuk dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh hakim, karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara.
HUKUM TIDAK BOLEH DIJADIKAN SARANA POLITISASI
Pitra juga mengingatkan bahwa upaya hukum seharusnya menjadi sarana untuk mencari kebenaran materil, bukan justru menciptakan kericuhan baru atau upaya untuk mengintervensi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita harus menghormati prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap sebagai kebenaran. Mengajukan gugatan yang salah arah dan tidak berdasar justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta mengaburkan fakta yang sudah terungkap secara ilmiah dan forensik,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap setiap langkah hukum yang diambil, terutama oleh mereka yang memiliki latar belakang penegak hukum, haruslah sangat diperhitungkan secara matang, berlandaskan pada kaidah yang benar, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.(red)
