TARGET SINDIKAT GARUT – Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan setelah ditemui untuk penagihan utang berhasil diamankan oleh Tim Sancang dari Unit III Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut. Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti, korban bernama Ade (62) datang ke rumah tersangka untuk mengingatkan utang yang belum dibayarkan. Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan positif, ia malah menjadi korban tindakan kekerasan.
Ketika Zenal Nurlendra, anak dari korban utama, mencoba mencari tahu penyebab serangan tersebut, ia juga mengalami penganiayaan. Bahkan Opik, seorang warga yang berada di lokasi kejadian pada saat itu, tidak luput dari kekerasan yang dilakukan tersangka. Ketiga korban mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh akibat insiden tersebut.
Setelah menerima informasi dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tim operasional berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang beralamat di lokasi kejadian.
Tersangka yang berinisial D dan lebih dikenal sebagai Dadang Buaya berusia 50 tahun, merupakan warga asli Kecamatan Cibalong yang bekerja sebagai nelayan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan yang terkait dengan kasus ini.
AKP Joko Prihatin, S.H., Kasat Reskrim Polres Garut, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam dan akan menyusun berkas perkara secara lengkap untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami telah mengamankan tersangka dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu masyarakat akan mendapatkan tanggapan hukum yang tegas,” jelasnya.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa persoalan utang piutang harus diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan, bukan melalui kekerasan. Polisi mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
(red)
