Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Polri
  • Penganiayaan Usai Tagih Hutang, Tim Sancang Polres Garut Tangkap Dadang Buaya
  • Polri

Penganiayaan Usai Tagih Hutang, Tim Sancang Polres Garut Tangkap Dadang Buaya

Media Target Sindikat 29 Maret 2026 2 minutes read
FB_IMG_1774767513327

TARGET SINDIKAT GARUT – Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan setelah ditemui untuk penagihan utang berhasil diamankan oleh Tim Sancang dari Unit III Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut. Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti, korban bernama Ade (62) datang ke rumah tersangka untuk mengingatkan utang yang belum dibayarkan. Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan positif, ia malah menjadi korban tindakan kekerasan.

Ketika Zenal Nurlendra, anak dari korban utama, mencoba mencari tahu penyebab serangan tersebut, ia juga mengalami penganiayaan. Bahkan Opik, seorang warga yang berada di lokasi kejadian pada saat itu, tidak luput dari kekerasan yang dilakukan tersangka. Ketiga korban mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh akibat insiden tersebut.

Setelah menerima informasi dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tim operasional berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang beralamat di lokasi kejadian.

Tersangka yang berinisial D dan lebih dikenal sebagai Dadang Buaya berusia 50 tahun, merupakan warga asli Kecamatan Cibalong yang bekerja sebagai nelayan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan yang terkait dengan kasus ini.

AKP Joko Prihatin, S.H., Kasat Reskrim Polres Garut, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam dan akan menyusun berkas perkara secara lengkap untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami telah mengamankan tersangka dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu masyarakat akan mendapatkan tanggapan hukum yang tegas,” jelasnya.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa persoalan utang piutang harus diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan, bukan melalui kekerasan. Polisi mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

(red)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Garut Bekuk Residivis yang Bobol Atap Indomaret Leles, Kerugian Capai Rp20,85 Juta
Next: Kecelakaan Tunggal di Gandamekar, Polsek Kadungora Beri Tanggapan Cepat

Related Stories

FB_IMG_1780408718971
  • Polri

Aiptu M. Mokhsin P Tekankan Pentingnya Amalkan Nilai Luhur, Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
FB_IMG_1780182731087
  • Polri

Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Tiga Tersangka Diamankan, Empat Orang Masih Diburu

Media Target Sindikat 30 Mei 2026
FB_IMG_1780066598606
  • Polri

Lewat Operasi Jaran, Polres Garut Genjot Langkah Preventif Tekan Angka Curanmor

Media Target Sindikat 29 Mei 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.