Bantahan Nyata Atas Tuduhan Pembungkaman: Penindakan Tegas Menjawab Keraguan Publik
SIMALUNGUN, 5 APRIL 2026 – Berbagai tuduhan yang menyebutkan adanya kelumpuhan penindakan atau pembungkaman kasus narkoba terhadap bandar besar di wilayah hukum Polres Simalungun kini mendapat jawaban tegas dan nyata. Melalui operasi penegakan hukum yang terencana, Polres Simalungun, di bawah naungan Polda Sumatera Utara, membuktikan komitmennya dengan melakukan penggerebekan lokasi peredaran barang haram di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Langkah ini menjadi bukti otentik bahwa wilayah hukum Simalungun tidak menjadi tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana, terlepas dari seberapa besar pengaruh atau jaringan yang dimiliki.
MENJAWAB TUDUHAN DENGAN KINERJA NYATA
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam konfirmasi resminya menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak pernah menutup mata atau membungkam informasi. Penindakan ini merupakan respons langsung terhadap dinamika yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi yang menyebut sosok bandar narkoba berinisial ALONG di kawasan Kampung Jawa sebagai pihak yang kebal hukum.
“Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum tetap kami junjung tinggi; tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah kami,” ujar AKP Verry dengan tegas.
Operasi ini dilaksanakan berdasar laporan pengaduan masyarakat yang disalurkan melalui Polda Sumatera Utara, yang kemudian diperkuat dengan hasil penyelidikan intensif. Di lokasi sasaran, personel berhasil mengamankan tersangka YASIN (45 tahun) yang saat itu terlihat sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
“Pelaku tampak sangat percaya diri karena merasa kebal hukum. Namun, hukum tetap berjalan lebih cepat dan lebih kuat,” tambahnya.
BARANG BUKTI DAN JEJARING
Pengembangan penyelidikan langsung menuju kediaman yang juga dihubungkan dengan sosok ALONG. Didampingi perangkat setempat, tim kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lengkap, antara lain: 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram, 3 plastik klip kosong, timbangan elektronik, perangkat alat hisap, uang tunai Rp5.000.000, buku catatan transaksi, serta satu unit telepon seluler.
Meskipun ALONG tidak ditemukan di tempat, keterangan YASIN mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari YUSUF warga Tanjung Tiram atas perintah langsung ALONG. Pihak kepolisian telah melakukan langkah hukum terhadap lokasi kediaman Yusuf namun target juga belum ditemukan.
PENGEJARAN TERUS BERJALAN
Polres Simalungun menegaskan bahwa penangkapan YASIN hanyalah langkah awal. Pengejaran terhadap ALONG, YUSUF, dan seluruh elemen dalam jaringan ini terus dilakukan secara sistematis hingga ke akar masalahnya.
“Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Siapa pun yang terlibat akan kami hadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Verry.
Saat ini YASIN telah ditahan, dan seluruh berkas perkara segera akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus terbuka terhadap aspirasi masyarakat demi menjaga Simalungun bebas dari peredaran narkoba.(red)
