Targetsindikat.com
GARUT – Giat penegakan hukum dan pemberantasan obat‑obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut terus menunjukkan hasil nyata. Polsek Singajaya berhasil menangkap seorang pengedar obat keras golongan G, yakni jenis Tramadol dan Heximer, pada Jumat (22/5/2026). Penindakan ini dilakukan berkat adanya laporan dan dukungan aktif dari masyarakat setempat.
Bermula dari Laporan Warga
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk ke meja kepolisian terkait aktivitas mencurigakan. Warga sekitar melaporkan adanya praktik penjualan dan peredaran obat‑obatan berbahaya yang kerap terjadi di kawasan Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, tidak menanggapi secara sembarangan. Beliau langsung memimpin dan mengerahkan anggotanya untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif guna memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku utama.
Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Setelah mendapatkan data yang akurat dan waktu yang tepat, tim operasi segera melakukan penyergapan. Hasilnya, seorang pria berinisial R.A.A alias E (25 tahun), warga Desa Toblong, berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri pelaku dan barang bawaan yang sedang digunakan, polisi menemukan barang bukti yang cukup besar jumlahnya tersimpan rapi di dalam satu buah tas selempang. Di antaranya ditemukan 190 butir obat Tramadol dan 217 butir obat Heximer.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya niat edar yang kuat, mengingat mayoritas obat tersebut sudah dikemas ke dalam puluhan plastik klip kecil yang siap disebarluaskan. Selain obat‑obatan, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Poco yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sisa plastik klip kosong yang merupakan alat bantu pengemasan.
Bentuk Komitmen Lindungi Generasi Muda
Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergitas antara aparat dan masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat dari warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Tanpa dukungan dan keberanian warga melapor, tentu akan sulit bagi kami mengungkap praktik ini. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga lingkungan dari peredaran barang berbahaya yang bisa merusak masa depan generasi muda,” tegas IPTU Tatang Sukirman.
Langkah Lanjut Penanganan Kasus
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Singajaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan awal guna mengungkap fakta‑fakta awal perkara.
Namun demikian, penanganan kasus ini tidak berhenti di sini. Pihak kepolisian berencana melimpahkan dan mengoordinasikan perkara ini ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan lebih optimal, sekaligus untuk melakukan pengembangan penyelidikan guna menelusuri jejak asal‑usul dan jaringan pasokan obat‑obatan terlarang tersebut.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi rutin dan penindakan tegas untuk memastikan wilayah hukum Kabupaten Garut bersih dari peredaran obat ilegal.
(Redaksi)
