Analisis Hukum Tata Pemerintahan dan Hak Kepentingan Umum
Bandung, 19 Mei 2026 – Kebijakan penertiban kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, dinilai sebagai langkah strategis yang sangat tepat. Tindakan ini bukan sekadar perbaikan fisik, melainkan bukti nyata komitmen negara mengembalikan fungsi ruang publik dan menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menyampaikan pandangan hukum yang tegas dan terukur.
Landasan Hukum yang Tidak Dapat Diganggu Gugat
Dalam perspektif negara hukum, ia menegaskan bahwa seluruh ruang milik jalan, trotoar, dan fasilitas pejalan kaki merupakan aset milik bersama yang dilindungi undang-undang. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan tata ruang, hingga peraturan daerah.
“Penguasaan ruang publik secara permanen tanpa izin resmi adalah pelanggaran mutlak, meskipun telah berlangsung lama. Prinsip hukumnya tegas: kebiasaan yang bertentangan dengan aturan tidak akan pernah berubah menjadi hak yang sah. Negara berkewajiban menghentikannya,” paparnya.
Tindakan pemerintah ini dinilainya sebagai bentuk tindakan pemerintahan yang sah, sekaligus koreksi atas pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun.
Memulihkan Hak Masyarakat Luas
Selama ini, keberadaan lapak liar di kawasan tersebut telah menimbulkan dampak merugikan: kemacetan parah, akses pejalan kaki terhalang, lingkungan kumuh, hingga menurunnya kenyamanan kota secara keseluruhan.
“Negara tidak boleh tunduk pada pelanggaran yang dianggap biasa. Jika terus dibiarkan, aturan kehilangan makna dan wibawanya. Penertiban ini bertujuan mengembalikan hak seluruh warga yang selama ini terdesak demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ketegasan yang Tetap Berkeadilan
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Ketegasan harus beriringan dengan kebijaksanaan.
“Inilah ujian kualitas kepemimpinan: berani mengambil keputusan sulit demi ketertiban, namun tetap peduli nasib pedagang kecil. Pemerintah wajib memberikan pendekatan persuasif, lokasi relokasi yang layak, serta dukungan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Apresiasi dan Harapan
Pimpinan PERADI ini memberikan apresiasi tinggi atas keberanian pemerintah daerah mengambil langkah yang tepat demi masa depan Bandung.
“Langkah ini patut menjadi contoh. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, wibawa negara akan terjaga. Akhirnya, masyarakat pun akan menikmati kota yang tertib, indah, aman, dan penuh rasa keadilan,” pungkasnya.
(Redaksi Hukum & Kebijakan Publik)
